Berita Madiun
Korupsi Dana Nasabah Bank BRI di Madiun, Tersangka Pakai Uang Korupsi Rp2.1 Miliar untuk Judi Online
Pegawai BRI KCP Dolopo Kabupaten Madiun itu menggunakan dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar untuk judi online.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Penahanan dilakukan kepada warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun itu, atas kasus korupsi dana kredit.
Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020) sore.
Berdasarkan audit dari internal BRI dan BPKP Jatim, pria yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI KCP Dolopo ini telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata mengatakan, modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
"Dia ini menajabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah," ungkap dia.
"Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS. RS ini yang melayani nasbah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," katanya.
Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019.
Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.
Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka, atas nama pihak keluarga debitur.
Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.
Surat kuasa itulah, yang kemudian oleh tersangka digunakan untuk membuat rekening fiktif untuk menarik dana kredit milik nasabah.
Ia mencontohkan, ada nasabah memiliki jatah limit kredit hingga Rp 1 miliar.
Namun baru diambil Rp 200 juta, sisa limit kredit di bank diambil tersangka menggunakan buku rekening fiktif.
"Selama setahun dia mencairkan uang, kadang Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah seorang debitur akan mencairkan atau menambah kredit.