7 Desa di Sumenep Lockdown
Lockdown Tujuh Desa di Kecamatan Saronggi Sumenep, Dinkes Perketat Tracing dan Pemantauan PTM
Lockdown tujuh desa di Kecamatan Saronggi itu dilakukan terhitung mulai 21 September - 4 Oktober 2020.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tujuh desa di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, melakukan lockdown.
Lockdown tujuh desa di Kecamatan Saronggi itu dilakukan terhitung mulai 21 September - 4 Oktober 2020.
Kebijakan itu dilakukan setelah ada 6 warga Kecamatan Saronggi meninggal dunia karena virus corona atau Covid-19.
• Jerit Pekerja Gudang Lihat Nenek Patmi di Bawah Truk Mogok, Warga Temukan Ada Hal Aneh dari Korban
• Nasib Tragis Penjaga Warung Nasi Uduk Tewas dengan Luka Bakar, Berawal dari Hujan Deras dan Petir
• Jumlah Lapak Pedagang Pasar Malam Sedangdang Pamekasan Dikurangi, Ada Aturan Jarak Pengunjung
Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Molyono menegaskan, kebijakan itu merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Kata Agus Molyono, pihaknya akan melakukan tracing dan pemantauan penyakit tidak menular (PTM) di tujuh desa tersebut.
"Kita bersama tim terus berupaya memutus mata rantai Covid-19, salah satunya pemantauan PTM," kata Agus Molyono pada TribunMadura.com, Rabu (23/9/2020).
"Karena penyakit tidak menular atau yang biasa disebut PTM ini juga sebagai pemicu virus corona," sambung dia.
Agus Molyono mengatakan, TTM itu salah satunya pemicu tekanan darah tinggi, kencing manis, atau diabetes dan penyakit jantung.
"Yang demikian itu harus dilakukan tracing ketat," katanya.

• Dapur Rumah Warga Torjun Sampang Terbakar Hebat, Api Diduga Berasal dari Kayu Bakar untuk Memasak
• Bibir Pantai Pulau Sapeken Sumenep Dipenuhi Sampah Plastik, Warga Takut Wisatawan Enggan Datang