Virus Corona di Lumajang

Terjaring Operasi Yustisi, 6.000 Lebih Warga Lumajang Kena Sanksi Sosial karena Tak Pakai Masker

Sejak operasi yustisi hari pertama, Polres Lumajang sudah menjaring 6.000 lebih warga yang tak pakai maker saat berada di luar rumah.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/TONY HERMAWAN
Sejumlah anak muda terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Lumajang langsung menjalani sidang di tempat, Selasa malam (15/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Sejak operasi yustisi diberlakukan pada hari Senin 15 September 2020, Polres Lumajang sudah menjaring 6.000 lebih warga yang tak pakai maker saat berada di luar rumah.

"Untuk bisa melakukan operasi yustisi di seluruh 21 Kecamatan di Lumajang kami koordinasi dengan setiap polsek. Dan hingga Rabu (23/9), total penindakan 6686," kata Kabag Ops Polres Lumajang, AKP Amar Hadi Susilo, Rabu (23/9/2020).

Operasi ini pertama kali digelar pada Rabu, 14 September 2020. Tercatat sudah ada 3387 pelanggar yang mendapat sanksi tertulis dan 113 orang menerima hukuman lisan.

Jerit Minta Tolong Bocah SD di Sungai Perbatasan Gresik-Surabaya, Kedua Temannya Tak Berani Menolong

Kota Malang Siapkan Skema Penutupan di Ruas Jalan Besar Ijen, Tekan Angka Penyebaran Covid-19

Sumber Uang Syahrini Istri Reino Barack, Tak Cuma Bisnis Restoran, Pusat Oleh-oleh dan Karaoke Juga

Sementara itu, 2970 pelanggar lainnya mendapatkan sanksi fisik, sedangkan 276 orang menerima hukuman kerja sosial.

"Ada sanksi adminitrasi, kerja sosial, melafalkan pancasila," ucapnya.

Meski pihaknya tak memberlakukan sanksi denda, namun Amar meyakini masyarakat Lumajang yang telah melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dampak Pandemi Covid-19, Pemprov Jatim Tunda Beasiswa Santri ke Al Azhar Mesir hingga Tahun 2021

Sah, KPU Gresik Resmi Tetapkan Dua Paslon Maju Pilkada Gresik 2020

Masuk Surabaya Harus Negatif Covid-19, Wali Kota Risma Minta Pengelola Kos dan Hotel Monitoring Tamu

"Semua terdata tidak akan mengulangi lagi datanya ada di Satpol PP selakuk yang berhak melakukan penindakan," ungkapnya.

Operasi yustisi ini akan berlangsung selama dua pekan, dan berakhir pada 27 September mendatang. 

Namun jika dirasa hingga batas waktu tersebut masih banyak masyarakat yang tak menggunakan masker maka pihaknya akan terus melanjutkan operasi yustisi.

"Kalau masih banyak yang tidak pakai masker kita akan terus perpanjangan lagi.  Apalagi sudah ada 400 warga Lumajang yang terkonfirmasi positif jadi kami akan terus mendisiplinkan penggunaan masker," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved