Pilkada Sumenep 2020
Paslon Pilkada 2020 Ahmad Fauzi - Dewi Khalifah Pasang Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan
Iklan kampanye paslon nomor urut 1 Achmad Fauzi - Dewi Khalifah sudah terpasang di sejumlah media Online di Kabupaten Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Pasal 41 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk: g. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau h. Kampanye melalui Media Daring.
Pasal 47A
(1) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf h dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(2) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penayangan Iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers.
(3) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(4) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers; dan b. paling banyak di 5 (lima) Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).