Minggu, 12 April 2026

Kesal Sering Terima SMS Penipuan atau Spam? Laporkan dan Lakukan Cara Berikut ini

Banyak pengguna dari beragam operator kartu prabayar yang dikirimi SMS spam atau penipuan. Mereka pun membagikan keluhannya lewat media sosial Twitter

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews.com
Ilustrasi penipuan lewat telpon 

TRIBUNMADURA.COM - Penguna ponsel pasti pernah bahkan sering merasakan mendapatkan SMS spam atau penipuan.

Biasanya SMS itu berupa penawaran pinjaman hingga penipuan hadiah.

Bisa-bisa jika tergoda atau lengah, penerima SMS bisa menjadi korban selanjutnya.

Ternyata ada cara untuk mengatasi SMS spam atau penipuan agar tak membandel.

Sudah hampir 2 tahun berlalu sejak pemerintah mencanangkan kebijakan registrasi kartu prabayar.

Tujunnya untuk memberantas tindak penipuan atau spam yang dilakukan melalui SMS.

Profil dan Biodata Nathalie Holscher, DJ Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Sule, Kini Jadi Mualaf

Download Lagu MP3 Kumpulan Musik Dangdut Koplo Terbaru 2020 dari Nella Kharisma hingga Happy Asmara

Tak Puas saat Berhubungan Seks hingga Lemah Syahwat, 33 PNS di Pamekasan Langsung Gugat Cerai Suami

Namun, pada kenyataannya, hal tersebut masih saja terjadi hingga hari ini.

Banyak pengguna dari beragam operator kartu prabayar yang dikirimi SMS spam atau penipuan.

Mereka pun membagikan keluhannya lewat media sosial Twitter masing-masing.

Bahkan, kini tindakan tersebut sudah melebar hingga masuk ke pesan WhatsApp.

Mengetahui hal tersebut, pemerintah pun coba sedikit memberi solusi untuk mengatasi masalah SMS Spam.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyediakan posko aduan online.

Pesan SMS penipuan
Pesan SMS penipuan (Nextren)

Bagi masyarakat yang sudah merasa jengah dengan banyaknya SMS Spam atau penipuan yang diterima bisa mengadukannya lewat posko tersebut.

Lalu, bagaimana caranya? Mudah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Pertama, siapkan bukti rekaman suara atau pesan, serta data diri pelapor.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved