Berita Pamekasan

Tak Puas saat Berhubungan Seks hingga Lemah Syahwat, 33 PNS di Pamekasan Langsung Gugat Cerai Suami

Sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan perceraian ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock
Ilustrasi janda habis cerai 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan perceraian ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura.

Data perkara perceraian sebanyak ini terhitung mulai Januari 2020 hingga Agustus 2020.

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, selama delapan bulan, terhitung mulai Januari hingga Agustus 2020 ada sekitar 33 PNS di wilayah setempat yang resmi bercerai.

Data sebanyak itu meliputi pengajuan cerai talak sebanyak 13 perkara dan cerai gugat sebanyak 20 perkara.

Kata dia, pengajuan perkara cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.

KPU Terima LADK Paslon Pilkada Ponorogo 2020: Sugiri Sancoko Rp 5 Juta, Ipong Muchlissoni Rp 1 Juta

Tanpa Swab Test Ulang, 31 Santri Pondok Pesantren Al Izzah Kota Batu Dinyatakan Sembuh Covid-19

Liga 1 Terancam Mundur, Begini Tanggapan Kapten Arema FC Hendro Siswanto soal Kedatangan Caio Ruan

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar saat menunjukkan data perkara perceraian di ruangan kerjanya selama delapan bulan, Senin (28/9/2020).
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar saat menunjukkan data perkara perceraian di ruangan kerjanya selama delapan bulan, Senin (28/9/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Sedangkan, pengajuan perkara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.

Dari 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaaten Pamekasan yang memilih bercerai ini meliputi profesi PNS, TNI dan Polri.

"Faktor yang paling dominan hingga melakukan perceraian ini karena masalah ekonomi, masalah kejujuran, dan ada juta yang tidak menafkahi," kata Hery Kushendar kepada TribunMadura.com, Selasa (29/9/2020).

Namun selain faktor tersebut, kata dia ada juga karena si istri atau pun suami tidak merasa puas dalam hubungan seksual yang akhirnya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Pamekasan.

Menurut Hery Kushendar, dalam sebuah hubungan keluarga, pemenuhan kebutuhan nafkah itu harus sejalan antara nafkah batin dan nafkah lahir, serta tidak boleh timpang sebelah.

"Ada juga yang mengajukan cerai ke sini (Pengadilan Agama) karena si (istri) merasa tidak puas dalam berhubungan seksual sebab suami mengalami ejakulasi dini dan mengalami lemah syahwat," ujarnya.

Satgas Covid-19 Klaim Operasi Yustisi Efektif Turunkan Kasus Virus Corona Aktif di Jawa Timur

Polri Tak Beri Izin Lanjutan Kompetisi Liga 1 Digelar, Presiden Klub Madura United: Hentikan Saja

Pandemi Covid-19, Polri Tak Beri Izin Liga 1 dan Liga 2 2020 Digelar, Begini Tanggapan Arema FC

Selain faktor tersebut, kata dia ada faktor lain lagi yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri PNS di Pamekasan ini mengajukan perceraian, yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.

Untuk rentang usia paling dominan yang mengajukan perceraian, rata-rata dari usia 30-40 tahun.

Lebih lanjut Hery Kushendar berharap , semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, dan tidak langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved