Berita Surabaya
Pintu Kamar Kos Pemuda ini Didobrak Polisi, Penghuni Terancam Penjara Karena Simpan Barang Terlarang
Pemuda yang kos di Jalan Dupak Masigit IX Buntu, Kota Surabaya ini, ditangkap saat dirinya tengah tertidur.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Asemrowo menangkap Gilang Adi Surya (22).
Pemuda yang kos di Jalan Dupak Masigit IX Buntu, Kota Surabaya ini, ditangkap saat dirinya tengah tertidur.
Di sana, polisi menemukan sembilan bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 2,62 gram.
• Mengintip Harta Kekayaan 4 Kandidat Pilkada Ponorogo 2020, Ipong Muchlissoni di Urutan Teratas
• BMKG Karangkates Prediksi Peristiwa Alam Membahayakan Terjadi Jika Tak Ada Gempa dalam Kurun 10 Hari
• Massa Demo di Kantor Kejari Pamekasan Tuntut Kepala DLH Amin Jabir Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
Sabu yang ditemukan di kamar kos itu diakui Gilang Adi Surya milik pria asli Undaan Wetan III tersebut.
Setelah terbukti, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Asemrowo guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Dupak Masigit," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (29/9/2020).
Mulanya, aktifitas Gilang terbongkat saat anggota Reskrim Polsek Asemrowo sedang melakukan patroli tertutup di sekitar Dupak Masigit.
"Saat itulah anggota mendapatkan informasi bahwa di kamar kos yang dihuni tersangka sering dijadikan transaksi narkotika," ungkap Rizkika.
• Potensi Gempa di Selatan Pulau Jawa Bukan Omong Kosong, BMKG Karangkates Singgung Prediksi Tsunami
• Tingkatkan Pelayanan Pembuatan SKCK dan SIM, Polres Sampang Gandeng Stakeholder hingga Ojek Online
Polisi kemudian merespons dengan melakukan pengintaian di sekitar rumah Gilang.
"Ternyata benar, anggota mendapati beberapa pemuda keluar-masuk dari rumah tersangka," imbuhnya.
Saat diinterogasi, Gilang mengaku kalau sabu didapat dari temannya J (DPO).
J pada hari Kamis (3/9/2020) pukul 22.00 WIB mendatangi rumah kos untuk menitipkan sabu kepadanya untuk dijual.
"Saya disuruh menjual Rp 100 ribu per poket. Baru beberapa aja yang dibeli," terang Gilang.
Polisi juga membawa Gilang ke di Klinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine yang hasilnya positif methampetamine.
Tak Sadar Jadi Incaran Polisi
Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sememi Baru, Kota Surabaya.
Di sana, polisi menemukan Septianus Gunawan (32) dalam kondisi pengaruh sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sabu dan pil ekstasi berwarna hijau di rumah tersebut.
• Tak Perlu Jauh Datang ke Kota Malang, Warga Kota Batu Kini Bisa Mengurus Paspor di Lippo Plaza
• Balita 4 Tahun Menangis Sendiri di Dekat Terminal, Terpisah dari Orangtua saat Pergi ke Rumah Nenek
• Sekda Bondowoso Saifullah Dinonaktifkan dari Jabatannya Karena Tersandung Kasus Dugaan Pengancaman
Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan kepolisian setelah mendapat informasi pengedar sabu beroperasi di wilayah Jalan Sememi.
"Kami gerebek rumahnya dan saat itu tersangka baru masuk dalam rumah dan sedang konsumsi sabu," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, (26/8/2020).
Dalam penggeledahan itu,polisi mendapati sabu dengan berat total 0,4 gram dan dua butir pil ekstasi.
Awalnya polisi mengira pil tersebut obat maag, namun setelah dilihat lagi, ternyata ekstasi dengan warna hijau tosca.
"Kami amankan barang bukti ini. Kami akan cek ke laboratorium untuk memastikan benar itu ekstasi dan sabu, " terangnya.
Pengakuan tersangka pada polisi, sabu tersebut hendak dijual meski sebagian telah dikonsumsinya.
Polisi juga membawa beberapa bendel plastik klip yang digunakan untuk wadah sabu dan sendok kecil yang digunakan untuk mengambil sabu.
"Kami masih kejar tersangka lainnya. Kemungkinan tersangka ini membeli sabu dari seseorang yang masih kami lacak," tandasnya.
• Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari
• Sekda Bondowoso Saifullah Dinonaktifkan dari Jabatannya Karena Tersandung Kasus Dugaan Pengancaman