Berita Pamekasan
Tak Puas saat Berhubungan Seks hingga Lemah Syahwat, 33 PNS di Pamekasan Langsung Gugat Cerai Suami
Sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan perceraian ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
"Faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian ini paling dominan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus," kata Hery Kushendar saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya, Senin (28/9/2020).
Selain faktor tersebut, kata dia ada faktor lain yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri di Pamekasan mengajukan perceraian.
Yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
Sedangkan untuk rentang usia paling dominan yang mengajukan perceraian, rata-rata dari usia 30-40 tahun.
"Usia muda yang mengajukan cerai juga ada, faktornya karena paksaan dinikahkan oleh orang tuanya lalu mengajukan cerai ke sini," ujarnya.
Kata Hery, usia pasangan suami istri di Pamekasan yang paling muda mengajukan perceraian ada yang berusia 20 tahun.
Ia juga menjelaskan, pengajuan perkara cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.
Sedangkan, pengajuan perkara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.
Selain itu, ia juga mengimbau, untuk orang tua jika ingin menikahkan anaknya harus dicukupkan umurnya terlebih dahulu jangan terburu-buru untuk disatukan menjadi keluarga.
Sebab menurutnya jika usia anak tidak cukup umur lalu dinikahkan, maka akan berpengaruh terhadap kesiapan mental.
Nantinya bila tidak siap mentalnya akan berujung dengan kata perceraian.
"Biasanya alasan orang tua itu menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua bareng.
Dinikahkan takut ada hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya minta dispensasi kawin ke sini padahal ada yang masih belum cukup umur," imbaunya.
Lebih lanjut Hery berharap , semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Jangan langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan.
"Jadi jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu.
Diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai
Jangan langsung mengajukan cerai," harapnya. (Kuswanto Ferdian)