Virus Corona di Ponorogo

Jam Malam di Ponorogo Kembali Diterapkan, Aktivitas Warung - Toko Dibatasi sampai Pukul 22.00 WIB

Penerapan jam malam di Kabupaten Ponorogo dilakukanuntuk menekan angka penularan Covid-19.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Jam malam akan kembali diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penerapan jam malam di Kabupaten Ponorogo dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Jam malam tersebut berlaku bagi warung, pedagang kaki lima, kafe, dan pertokoan serta pelaku usaha.

Mengintip Harta Kekayaan 4 Kandidat Pilkada Ponorogo 2020, Ipong Muchlissoni di Urutan Teratas

Operasi Yustisi di Ponorogo Hasilkan Uang Rp 15 Juta dari Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Kenali Gejala Ringan, Sedang, hingga Berat Penderita Virus Corona, Waspada Jika Alami Sakit Kepala

"Ini sama dengan penerapan sebelum new normal," kata Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Rabu (30/9/2020).

"Tapi kalau dulu sampai jam 10 malam ini ada toleransi sampai jam 11 malam,  Setelah itu harus tutup," sambung dia.

Jam malam ini, lanjut Agus akan diberlakukan 1-2 hari ke depan, sembari memberikan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

Selain menerapkan jam malam, Satgas Covid-19 Ponorogo juga akan melanjutkan operasi yustisi yang sudah berjalan selama dua pekan.

"Operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari. Pagi hari satu kali dan malam hari juga satu kali," lanjut Agus yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ponorogo.

Untuk besaran denda yang akan diterapkan adalah mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Namun melihat situasi mungkin Pak Hakim akan memutuskan denda yang paling rendah yaitu Rp 50 ribu karena yang paling penting dari operasi yustisi ini adalah edukasi kepada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.

Seperti diketahui saat ini terdapat 418 kasus Covid-19 di Ponorogo. 311 pasien di antaranya dinyatakan sembuh.

13 pasien meninggal dunia, dan 94 pasien sedang menjalani perawatan atau isolasi.

Rp 15 Juta dari Sanksi Denda

Dua pekan sudah operasi yustisi di Kabupaten Ponorogo digelar.

Operasi yustisi di Kabupaten Ponorogo digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 27 September 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved