Pilkada Sumenep

KPU Sebut Temuan Bawaslu Sumenep soal Data Pemilih Sementara Pilkada yang Bermasalah Tak Rinci

Dugaan data pemilih sementara (DPS) yang bermasalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Sumenep 2020 tidak sampai mencapai ribuan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini saat memberikan keterangan di depan ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisioner KPU Sumenep, Rahbini merespon terkait temuan Bawaslu Sumenep soal dugaan data pemilih sementara (DPS) yang bermasalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Sumenep 2020.

Rahbini mengatakan, dugaan data pemilih sementara (DPS) yang bermasalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Sumenep 2020 tidak sampai mencapai ribuan.

"Rata-rata tidak sampai seribu seperti yang disampaikan (Bawaslu) tentang itu, dan itu kan hanya terindikasi data ganda," kata Rahbini pada TribunMadura.com, Kamis (1/10/2020).

Hasil dari pencermatan bersama yang dilakukan antara Bawaslu Sumenep, panwas kecamatan dan pengawas desa/kelurahan, ditemukan sebanyak 1.600 data pemilih bermasalah yang tercantum dalam DPS.

Rahbini mengakui, saat ini memang dalam tahap masukan proses pemutakhiran data pemilih dan pihaknya telah lakukan audit data pemilih yang diduga bermasalah tersebut meskipun DPS sudah diumumkan.

Rahbini menegaskan, masyarakat dipersilahkan beri masukan dalam tahapan ini dengan catatan perjelas identitas kependudukannya.

"Kami menerima masukan dari Masyarakat dengan catatan masukan DPS itu disertai dengan by name by address dan dilampiri data identitas kependudukan kk atau ktp, tanpa itu kami tidak bisa mengakumodir," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020 yang telah dirilis oleh KPU Sumenep.

Kordiv Hukum dan Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafii mengungkapkan, dari hasil pencermatan bersama yang dilakukan antara Bawaslu Sumenep, panwas kecamatan dan pengawas desa/kelurahan, ditemukan sebanyak 1.600 data pemilih yang tercantum dalam DPS.

Salah satunya kata Imam Syafii, ditemukan banyak data ganda baik Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, maupun alamat yang jumlahnya 1.600 data pemilih.

"Data pemilih bermasalah itu kami temukan yang tercatat dalam DPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 ini," kata Imam Syafii, Rabu (30/9/2020).

Imam Syafii mencontohkan, dari hasil data ganda dengan tiga elemen sama nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir 1.361, Nomor Kartu Keluarga (NKK) tidak sesuai dengan kode jatim 55, NIK dan NKK bukan wilayah jatim 20, NKK bukan wilayah Sumenep 24, NKK Invalid dengan angka akhir 000 tidak ada angka 79, dan NIK invalid 92.

"Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Sumenep agar dilakukan perbaikan atau penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," tegasnya.

Sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilbup rekapitulasi DPS hasil perbaikan menjadi DPT dijadwal antara 9 hingga 16 Oktober. Sedangkan hari H Pemungutan dan Penghitungan suara 9 Desember 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved