Berita Ponorogo
Dalam Waktu 10 Hari, Warung Makan Ponorogo Disatroni Maling yang Sama hingga 3 Kali, Pelaku Curi HP
Warung makan milik Daryanti, di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo disatroni maling hingga tiga kali dalam 10 hari.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Warung makan milik Daryanti, di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo disatroni maling hingga tiga kali dalam 10 hari.
Yang mengejutkan, pelaku dari ketiga aksi pencurian tersebut adalah satu orang yang sama yaitu Luluk Hermanto alias Aan.
Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko menjelaskan aksi pertama Aan dilakukan pada hari Senin (21/9/2020).
• Disentil Kakak Ipar Dikit-dikit Minta Dilayani sampai Dicap Manja, Nia Ramadhani: Salah Nyokap!
• Siap Nikahi Nathalie Holscher, Komedian Sule Masih Pajang Foto Almarhumah Lina: Bagian dari Sejarah
• Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap, Jaksa Penyelidik Kejari Pamekasan Panggil 23 Kepala Desa
"Diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, korban telah kehilangan satu buah handphone yang di simpan diatas meja di kamar tidur," kata Yoyok.
"Korban juga kehilangan uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)," lanjutnya.
Lalu pada Hari Selasa (29/9/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali lagi masuk kedalam warung milik Korban untuk mengambil dosbox HP yang ia curi sebelumnya beserta chargernya.
"Aksi tersebut dicurigai oleh warga karena tersangka gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya oleh warga diamankan dan diserahkan ke unit Reskrim dan Petugas Patroli Polsek Siman," lanjut Yoyok.
Kepada petugas ia mengakui baru saja telah masuk dan mengambil dosbox serta carger HP, serta mengaku sebelumnya telah masuk kedalam warung sebanyak 3 kali, yaitu mengambil uang sebesar Rp. 850 ribu dan mengambih handphone.
• Ruddy Widodo Ungkap Alasan Manajemen Arema FC Tak Rekrut Striker Asing:Lini Depan Diisi Pemain Lokal
• Tiga Pembobol Laci SPBU Dibekuk Polres Gresik, Cara Liciknya Bukan Main, Pakai Sendok dan Penggaris
• SD dan SMP di Sampang Uji Coba KBM Tatap Muka Terbatas Tahap 3, Sekolah Perketat Protokol Kesehatan
"Tersangka ini masuk kedalam warung milik korban dengan cara membuka as engsel pintu bagian samping dengan cara di tusuk menggunakan bilah bambu, dan setelah keluar dikembalikan lagi seperti semula," jelas Yoyok.
Mudahnya Aan keluar masuk warung tersebut dikarenakan oleh warung milik korban memang masih bangunan semi permanen.
Dalam aksinya, pelaku yang merupakan warga Pacitan ini menggunakan sepeda motor yang ternyata juga hasil mencuri di wilayah Sleman, Jogjakarta.
"Korban mengalami kerugian matrial senilai sekitar Rp. 3.850.000, dan untuk pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP," pungkasnya.