Pilkada Sumenep 2020

Waspada, Kampanye Pilkada 2020 Dibubarkan Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Simak Penjelasannya

Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020 terancam dibubarkan jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM (Grafis: Aqwamit Torik)
Pilkada Sumenep 2020 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jika kampanye Pilkada 2020 bakal dibubarkan jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Protokol kesehatan merupakan peraturan yang wajib dilaksanakan oleh peserta Pilkada Sumenep 2020.

Jika tidak mematuhi protokol kesehatan bakal diberikan sanksi.

Yang terberat bakal dibubarkan.

Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020 terancam dibubarkan jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kumpulan Kisah Unik dan Lucu Tapi Menegangkan di Tengah Peristiwa G30S, Knalpot Hingga Urusan Makan

Download MP3 Kumpulan Musik Lagu Minang Terbaru Thomas Arya, Kau Tetap Di Hati hingga Berbeza Kasta

Rizky Billar Blak-blakan Cemburu Lihat Lesty Kejora dan Hari LIDA, Ungkap Kekesalan: Lebay Banget

Kordiv Hukum dan Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafii mengatakan kampanye dua Paslon pada Pilkada Sumenep 2020 di tengah pandemi Covid-19 harus patuh dengan protokol kesehatan demi mencegah klaster baru.

Namun kata Imam Syafii, jika nanti dari dua paslon tidak patuh dengan protokol kesehatan tentu sanksi peringatan akan dilayangkan surat peringatan tertulis kepada penanggung jawab kegiatan kampanye.

Apabila tidak mendapat tanggapan, dalam satu jam maka dengan tegas Imam Syafii menyatakan akan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

"Jika satu jam setelah diberi surat peringatan dan tidak diindahkan maka Bawaslu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pembubaran," katanya, Sabtu (3/10/2020).

Hal ini kata Imam Syafi’i sudah berdasarkan surat Edaran dari Bawaslu RI soal pelanggaran protokol kesehatan untuk dibentuk Pokja.

"Sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI mengenai penanganan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama tahapan Pilkada berlangsung," ujarnya.

Selain sanksi itu katanya, jika ada Paslon tetap ngeyel tidak patuh dengan protokol kesehatan maka sanksinya adalah dilarang kampanye dengan metode yang sama selama 3 hari.

Pokja pelanggaran protokol kesehatan sudah sesuai standar Covid-19 yang terdiri dari Bawaslu, Pemkab, Polres, Kejari, Kodim 0827/ Sumenep dan Satpol PP serta Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Sumenep.

Dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 sudah diatur soal tentang protokol kesehatan dan diperkuat dengan aturan protokol kesehatan adanya Inpres nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub 55 tahun 2020.

Meskipun tanpa rekomendasi Bawaslu katanya, jika melanggar protokol kesehatan lanjutnya, sebab ini adalah aturan berlapis baik polres atau Satpol PP juga berhak membubarkan.

"Tetapi kita pastikan akan melakukan pengawasan baik mulai dari tingkatan desa, kecamatan hingga kabupaten," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved