Berita Madiun

Penyebab Listrik Padam di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Ada Layang-Layang Tersangkut

Terungkap penyebab padamnya listrik di delapan kota kabupaten pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock
ilustrasi - Penyebab Listrik Padam di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Ada Layang-Layang Tersangkut 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - PT PLN (Persero) mengungkap penyebab padamnya listrik di delapan kota kabupaten pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Ternyata, padamnya listrik di delapan kota kabupaten itu disebabkan layang-layang yang tersangkut di jalur SUTT 150 kVManisrejo - Nganjuk, tepatnya di Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

"Berdasarkan hasil investigasi cepat Tim UPT Madiun di jalur SUTT 150 6h-riwewxAt, ditemukan layang-layang di desa Wungu dan berhasil mengamankan sebuah layang-layang jenis sawangan yang tersangkut di jaringan SUTT," kata Dwi Sugeng Prihartono Senior Manager SDM dan Umum PT PLN (Persero) UIT Jawa Bagian Timur dan Bali, Minggu (4/10/2020).

Tempat Paling Sering Terjadi Petir di Dunia, Bisa Disambar hingga 300 Kali Setiap Tahunnya

Ponsel Mahasiswi di Kota Malang ini Raib Dibawa Kabur Maling, Gara-Gara Ditinggal di Dasbor Motor

Ratusan Ekor Ternak di Bojonegoro Mati Terpanggang, Terjebak Dalam Kandang yang Terbakar

Gangguan yang terjadi pada pukul 18.03 WIB ini, kata dia, mengakibatkan padamnya 12 Gardu Induk di wilayah kerja PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun yang menyuplai listrik ke Jawa Timur sisi barat termasuk Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.

"Setelah dilakukan perbaikan oleh Tim UPT Madiun pemadaman bisa pulih seluruhnya pada pukul 19.56 WIB," jelasnya.

Ia mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati ketika bermain layang-layang, demi kemananmasyarakat dan keandalan pasokan listrik.

Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt, ucap dia, sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.

Sepekan Melahirkan Bayi, Ibu di Ponorogo Positif Virus Corona Covid-19, Begini Keadaan Sang Anak

BB TNBTS Tambah Kuota Pengunjung Wisata Gunung Bromo Jadi 40 Persen, Simak Cara Booking Tiket Online

Sedangkan aturan ruang bebas atau jarak aman dari jaringan listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, dilarang membangun bangunan dan
menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang menggunakan benang konduktif, disekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT) karena dapat membahayakan keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.

"Meskipun kita berada dalam situasi pandemi Covid-19, petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan SUTET. Dan kami selalu menghimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara, menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik,"tambah General Manager PLN UIT JBTB, Suroso. (rbp)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved