Berita Sampang
Janda Madura Pengedar Narkoba Digulung Polres Sampang, Halaman Rumah Jadi Lokasi Transaksi Sabu
Janda Madura jadi pengedar narkoba selama tiga bulan. Polres Sampang menyita barang bukti sabu seberat 16 gram.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap seorang janda Madura bernama Jariyah binti Mat Tahir asal Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Janda Madura berusia 43 tahun itu menjadi pengedar narkoba jenis sabu selama tiga bulan terakhir di tempat tinggalnya.
Kasatnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diamankan pada 3 Oktober 2020, sekitar 14.00 WIB.
• Download Lagu MP3 Tarik Sis Semongko Thomas Arya yang Dipopulerkan Anggun Pramudita, Viral di TikTok
• BREAKING NEWS - Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Penjara dan Ajukan Banding
• Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun, Fakta Terungkap Setelah Aksi Bejat Tepergok Istri
Jariyah binti Mat Tahir diamankan tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi di halaman rumahnya.
Kala itu, pihaknya bersama jajaran Polsek Sokobanah langsung melakukan penggeledahan hasilnya, menemukan barang bukti berupa sabu di dalam tas hitam yang terletak di dalam kamarnya.
"Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat kurang lebih 16 gram terbungkus plastik bening," ujarnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang hasil jualan barang haram tersebut senilai Rp 1.050.000.
AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menuturkan, motif yang dilakukan oleh pelaku untuk menjual sabu-sabu agar mendapatkan keuntungan.
Sedangkan, saat disinggung para pembeli yang sudah menjadi pelanggan milik Jariyah selama tiga bulan itu, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan lebih dalam.
• Kasus Positif Covid-19 di Nganjuk 6 Tambah Orang, 5 di Antaranya Tertular dari Pasien Sebelumnya
• Realisasi Belanja Tidak Terduga Covid-19 di Bangkalan Per September 2020, RSUD Syamrabu Serap 19,6 M
• Bermula Dari Adu Mulut di Lapangan Futsal, Dua Keluarga di Pamekasan Terlibat Aksi Penganiayaan
"Kami masih melakukan pengembangan jadi masih belum bisa memberikan keterangan lebih dalam," tuturnya.
Sementara, Jariyah binti Mat Tahir saat diinterogasi menyampaikan, jika dirinya menjual barang dagangannya dengan sistem poker.
"Saya menjual satu poket paling murah Rp 100 ribu, saya sudah bercerai dengan suami sekitar 8 tahun lamanya," singkatnya.