Berita Blitar

Ada Karangan Bunga Dikirim ke Kantor DPRD Kota Blitar, Bentuk Duka Cita Pengesahan Omnibus Law

Karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk duka cita dan penolakan atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar mengirim karangan bunga ke kantor DPRD Kota Blitar, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Kantor DPRD Kota Blitar mendapatkan kiriman karangan bunga dari Perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar, Selasa (6/10/2020).

Karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk duka cita dan penolakan atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar, Khusnul Hidayati mengatakan, aksi pengiriman karangan bunga ke kantor DPRD Kota Blitar dilakukan secara spontan.

Deretan Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Usai Disahkan, Gelombang Protes Mengalir, Rugikan Buruh

Gudang Makanan-Minuman di Madiun Dibobol Maling, Pelaku Jebol Tembok dan Bawa Uang Dalam Brankas

Anggota Komplotan Maling Motor di Surabaya Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Polisi Karena Melawan

Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar merasa prihatin dengan pengesahan Omibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR.

"Kami prihatin dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR semalam," ucap dia.

"Sebagai bentuk duka cita, kami mengirim karangan bunga ke kantor DPRD Kota Blitar," lanjutnya.

"Kami datang hanya bertiga, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19," kata Khusnul.

Dikatakannya, proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU sangat cepat.

Menurutnya, jika mengacu di negara lain, proses pengesahan UU Cipta Kerja butuh waktu sampai lima tahun.

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Jatim di Poltekkes Malang Beroperasi Bulan Ini, Punya Kapasitas 300 Bed

Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Bendungan Gerak Waruturi Kediri, Sempat Dilaporkan Menghilang

"Sementara, di Indonesia prosesnya tidak sampai satu tahun. Proses pembahasannya terburu-buru dan UU ini lebih berpihak pada investor. Bukan pada petani dan masyarakat Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada buruh dan petani.

Tapi, UU ini dinilai akan berdampak kepada semua elemen masyarakat.

"Karena penguasaan lahan dilos untuk investor. Perpanjangan HGU dan sebagainya tidak menghargai proses amdal, tidak menghargai tanah petani, dan tanah adat," katanya.

Sedang dampak terhadap buruh, kata Khusnul, UU Cipta Kerja menghilangkan uang lembur, hak cuti, dan outsourcing tanpa batas waktu.

"Wakil rakyat yang kami harapkan menjadi tumpuan rakyat untuk menyampaikan aspirasi ternyata nol besar," ungkap dia.

"Karangan bunga ini bentuk duka cita kami terhadap kerja DPR," katanya. (sha)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved