Berita Bojonegoro

Pengakuan Duda Tua di Bojonegoro Setubuhi Gadis 14 Tahun Usai Cekoki Arak: Cuma Sekali Saya Lakukan

Seorang duda bernama Kamto (43) menyetubuhi gaids 14 tahun di rumahnya. Sebelum aksi dilakukan, Kamto memaksa korban minum arak agar tak sadarkan diri

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat bersama Kamto pelaku persetubuhan di bawah umur, Selasa (6/10/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kali ini tersangkanya adalah seorang duda bernama Kamto, 43 tahun, warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Tersangka yang sudah menduda sejak dua tahun terakhir ini menyetubuhi korban, sebut saja namanya Bunga, 13 tahun, warga Kecamatan Dander.

Modusnya, tersangka sebelum merenggut keperawanan korban sempat mencekokinya minuman keras jenis arak.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, persetubuhan itu terjadi pada 20 Agustus 2020 sekitar pukul 00.10 WIB di rumah tersangka Kamto.

Reaksi Nia Ramadhani Seusai Dihujat karena Tak Bisa Bedakan Pisang Matang dan Mentah: Repot Banget

Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Disetubuhi Kakek Duda, Berawal dari Arak, Berakhir Pilu di Rumah Pelaku

Daftar Kekayaan Sule yang Akan Nikahi Nathalie Holscher, Dari Mobil, Motor Gede hingga Rumah Mewah

Pada malam itu, korban bersama temannya diminta menjaga rumahnya sebentar. Kebetulan tersangka mempunyai usaha warung kopi.

"Korban yang masih pelajar ini diajak minum pelaku, sempat menolak namun akhirnya mau. Setelah mabuk disetubuhi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020).

Kapolres menjelaskan, korban dan temannya yang pusing setelah minum arak lalu masuk kamar berbeda.

Kini Kamto (43), hanya bisa tertunduk saat digiring Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020).

Kakek yang sudah menduda dua tahun asal Kecamatan Dander, tega melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14), pelajar SMP, yang tak lain masih tetangga.

Setelah RSUD Syamrabu, 780 Tenaga Kesehatan di Setiap Puskesmas Kabupaten Bangkalan Bakal Tes Swab

Sutan Hadi Cahyadi Terpilih Sebagai Ketua KONI Sumenep, Berikut Program Kerja yang Akan Dilakukannya

Curhatan Pemilik Kedai Bukit Bintang Pamekasan Usai Fasilitas Dibakar Massa, Ada Barang yang Dijarah

Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencabulan.

"Saya menyesal, cuma sekali melakukan itu," kata Kamto kepada polisi sambil menunduk di Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020).

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat itu 19 Agustus malam ia meminta korban bersama temannya menjaga warung miliknya.

Saat dia kembali pukul 00.10 WIB, warung sudah tutup. Bunga dan temannya sudah masuk rumah pelaku.

Lalu pelaku yang membawa arak mengajak korban dan temannya minum arak.

"Saya ajak minum arak, awalnya sempat tidak mau. Setelah korban mabuk lalu masuk kamar dan saya langsung ikut, saya pijat kemudian saya setubuhi," ujarnya.

Ditambahkannya, seusai melakukan persetubuhan, pelaku memberikan uang kepada korban namun korban yang saat itu tidak sadar tidak mengetahui apa yang diterimanya.

"Saya berikan uang Rp 200 ribu di tangannya, saya menyesal," ungkap Kamto menyesali perbuatannya. 

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, polisi langsung bertindak untuk menangkap pelaku setelah adanya laporan.

Sejumlah bukti yang berkaitan dengan persetubuhan tersebut telah diamankan, yaitu seperangkat pakaian milik korban dan juga hasil visum.

"Sudah ditahan. Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved