Berita Pamekasan

Ditutup Paksa Satpol PP, Kedai Bukit Bintang Pamekasan Sudah Punya Izin Usaha, Pemilik Ungkap Bukti

Kedai Bukit Bintang di Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Penutupan Kedai Bukit Bintang Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (5/10/2020). 

"Jadi harus minta persetujuan dan pertimbangan apalagi di sini kawasan pesantren," urainya.

Lebih lanjut Kusairi meminta maaf kepada pemilik tempat wisata tersebut karena sudah menutup secara paksa.

Menurutnya, penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut bukan tindakan yang arogan, melainkan sudah melalui pertimbangan dan rekomendasi dari berbagai pihak.

"Kami sudah melalui pertimbangan, karena sudah melanggar aturan, seperti izin rekomendasi mendirikan tempat wisata dari Disparbup tidak ada, sehingga kami langsung tutup secara tegas," tutupnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved