Berita Bojonegoro

Miris Aksi Pelajar 13 Tahun Sudah Nekat Bobol Brankas Kantor Koperasi, Bawa Kabur Uang Rp 43 Juta

Pelajar itu nekat masuk ke dalam sebuah koperasi dan membawa uang puluhan juta rupiah.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
shutterstock.com
Ilustrasi - Miris Aksi Pelajar 13 Tahun Sudah Nekat Bobol Brankas Kantor Koperasi, Bawa Kabur Uang Rp 43 Juta 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - IL (13), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, nekat melakukan pencurian.

Pelajar itu nekat membobol brankas tempat penyimpanan uang milik sebuah koperasi, yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Aksi nekat IL tersebut dilakukan pada malam hari, dengan menggondol uang puluhan juta rupiah.

Nasib Pengelola Bukit Bintang Pamekasan usai Fasilitas Wisata Dibakar Massa, ASPRIM Akui Prihatin

Kemenhub Sosialisasi Keselamatan Jalan di Kota Blitar, Ajak Pengendara Disiplin Protokol Kesehatan

Perangkat Desa Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang, Kini Dituntut Warga untuk Mundur dari Jabatan

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada 23 September 2020 lalu.

Aksi bermula dari mencongkel jendela koperasi yang saat itu dalam kondisi sepi, dengan menggunakan gunting.

Setelah masuk ke ruangan, pelaku langsung membuka brangkas yang kuncinya lupa dicabut.

"Jadi kunci brangkas masih menempel, diambil uangnya senilai Rp 43.600.000," ujar Kapolres, Rabu (7/10/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, begitu mendapat laporan tim reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku.

Tersangka yang masih di bawah umur itu mengaku mencuri uang koperasi untuk membeli hand phone (HP).

Barang bukti berupa uang tunai hasil pencurian telah diamankan, beserta tas dan gunting yang digunakan untuk membantu pelaku.

"Pelaku tidak kita bawa untuk diekspos karena masih di bawah umur, dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(nok)

Kasus Covid-19 di Sidoarjo Terus Bertambah, Masih Banyak Warga yang Langgar Protokol Kesehatan

Jawa Timur Tinggalkan Status Zona Merah Kota/Kabupaten, Gubernur Minta Warga Tak Tinggalkan 3M

Simpan uang curian di celana dalam

Polsek Binangun menangkap pencuri bernama Muli (35).

Warga Desa Salamrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar itu, ditangkap saat mencuri uang sebesar Rp 550 ribu.

Meski pelakunya ditangkap, tak ada warga yang mau mengambil uang curian Muli.

 

Warga merasa resah dan jijik lantaran pelaku menyembunyikan uang curiannya di celana dalamnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved