UU Cipta Kerja
Profil dan Biodata Irwan Anggota DPR RI yang Tolak UU Cipta Kerja, Micnya Dimatikan Saat Interupsi
Profil dan biodata Irwan, anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat yang memprotes tentang UU Cipta Kerja. Micnya dimatikan saat interupsi
TRIBUNMADURA.COM - Profil dan biodata Irwan, anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat yang memprotes tentang UU Cipta Kerja.
Micnya dimatikan saat interupsi.
Seperti yang diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI.
Meski penolakan dari masyarakat terus mengalir, pengesahan UU Cipta Kerja masih disahkan.
Penolakan juga datang dari dua partai, yakni dari PKS dan juga Demokrat.
Satu di antaranya hadir dari Demokrat.
• Promo Alfamart Periode 1 - 15 Oktober 2020, Diskon Harga Belanja Deterjen, Beras hingga Bumbu Dapur
• Curhatan Pemilik Kedai Bukit Bintang Pamekasan Usai Fasilitas Dibakar Massa, Ada Barang yang Dijarah
• Amalan Sunnah - Bacaan Doa Usai Salat Isya, Subuh, Duhur, Asar, Magrib, Bisa Diamalkan Setiap Hari
Irwan, anggota DPR RI dari partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Pada sebuah video, terlihat mikrofon dari Irwan dimatikan saat melakukan interupsi.
Berikut ini profil dan biodata Irwan dari partai Demokrat.
Profil dan biodata
Irwan lahir di Sangkulirang, 30 April 1979.
Irwan atau yang biasa dikenal sebagai Irwan Fecho terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2019 - 2024 setelah memperoleh suara sebanyak 40.329 suara mewakili Partai Demokrat dari Dapil Kalimantan Timur.
Irwan merupakan sosok yang kritis dan gigih dalam menyuarakan persoalan-persoalan yang terjadi Kabupaten Kutai Timur dan Kalimantan Timur.
Irwan juga seorang aktivis lingkungan yang sangat memperhatikan keadaan lingkungan di Kalimantan Timur. Terbukti dirinya saat ini menjabat menjadi Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup KNPI Kutai Timur sampai sekarang.
Di DPR RI, Irwan ingin memperjuangkan konsep pembangunan green economy dan keadilan pembagian dana bagi hasil antara pusat dan daerah karena menurut Irwan Dana Bagi Hasil atau DBH Kalimantan Timur dari migas dan batubara tidak sebanding dengan apa yang dirasakan warga di daerah operasional serta memperjuangkan pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Irwan juga sempat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tahun 1998 sampai 2018.
Selama menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2019 - 2024, Irwan bertugas di Komisi 5.
Riwayat Pendidikan
SD Negeri 1 Palakka
SMP N 1 Sangkulirang
Sekolah Kehutanan Menengah Atas Samarinda
S1 Ilmu Pemerintahan
S2 Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman
S3 Ilmu Kehutanan (Studi Akhir) Universitas Mulawarman
Riwayat Karir
Staf BIPHUT Samarindah (1998 - 2004)
Staf Dinas Kehutanan Kutai Timur (2004 - 2014)
Kasie Penatagunaan dan Perpetaan Dinas Kehutanan Kutai Timur (2014 - 2016) (Aqwamit Torik)
Kritik RUU Cipta Kerja jadi UU
Dilansir dari suarairwan.com, Fraksi Partai Demokrat DPR secara tegas menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Demokrat menilai pemerintah terlalu memaksakan kehendak.
“Sikap pemerintah memaksakan lolosnya RUU Cipta Kerja ini sekaligus menasbihkan bahwa pemerintah telah mengabaikan akal sehat.
• Kebiasaan Buruk Sule Buat Nathalie Holscher Kesal Terbongkar, Ayah Rizky Febian Selalu Sibuk Main HP
• Ribuan Buruh di Surabaya Tuntut Presiden Jokowi Buat Perpu Cabut UU Omnibus Law Cipta kerja
Demi alasan mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional, maka, rela mengorbankan dan meminggirkan hak-hak pekerja yang mana itu rakyatnya sendiri,” tegas Anggota DPR Fraksi Demokrat, Irwan dalam keterangan pers, Senin (5/10/2020).
Irwan menyebut Fraksi Demokrat melihat banyak pasal yang harus dibahas lebih mendalam lagi, dengan tidak meninggalkan satu pun pihak terkait dengan RUU Ciptaker.
Tujuannya agar salah satu omnibus law itu tetap berpihak terhadap masyarakat, tak terkecuali.
“Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif.
Kita tidak perlu terburu-buru. Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan,” papar Irwan.
“Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya,” imbuhnya.
Irwan menambahkan bukan hanya terkait ketenagakerjaan yang akan bermasalah dengan adanya UU Cipta Kerja ini tetapi UU ini juga melegalkan perampasan lahan rakyat sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.
“Di samping itu tekanan pada masalah lingkungan hidup juga akan menguat dengan mudahnya para pengusaha mendapatkan ijin pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor,” kata Irwan.
Anggota Komisi V DPR ini menilai proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini sudah kehilangan ruh secara filosofis, sosiologis, dan yuridis di tengah pandemi ini.
“Walaupun telah disetujui oleh sebagian besar fraksi di DPR RI ada baiknya Presiden tidak melanjutkan dan mengesahkan UU Cipta Kerja ini.
Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan apalagi penjajahan terhadap hak rakyat sendiri,” tegas Irwan.
Sikap atas RUU Ciptaker ini sejalan dengan pemikiran Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Demokat menyebut sikap ini sebagai bentuk koalisi dengan masyarakat, termasuk buruh.
“Tentu sebagai kader Partai Demokrat kami sangat senang dengan sikap Fraksi Partai Demokrat pada pendapat akhir mini mengenai pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I/pembahasan rancangan UU Cipta Kerja yang menyatakan ‘Menolak’,” sebut Irwan.
“Ini tentu sesuai perintah Ketua Umum Partai Demokrat agar menolak RUU Cipta Kerja dan harus Berkoalisi dengan Rakyat.
Penolakan ini bentuk koalisi Partai Demokrat dengan Rakyat Kecil termasuk Buruh yang akan sangat terdampak oleh UU Cipta Kerja ini jika disahkan. Harapan Rakyat Perjuangan Demokrat,” pungkasnya. (Aqwamit Torik/TribunMadura.com) https://pontas.id/2020/10/05/pemerintah-terlalu-memaksakan-ruu-cipta-kerja-disahkan-jadi-uu/