UU Cipta Kerja
Buntut Pengesahan UU Cipta Kerja, Gedung DPR RI Dijual Warganet ke Tokopedia, Bukalapak dan Shopee
Buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, pihak yang 'kecewa' mau menjual Gedung DPR RI tersebut lewat situs belanja terkenal.
TRIBUNMADURA.COM - UU Cipta Kerja selesai disahkan.
Gelombang protes dan aksi terus mengalir dari banyak pihak.
Banyak cara protes yang dilakukan oleh masyarakat.
Satu di antaranya adalah aksi warganet yang menjual gedung DPR RI di beberapa toko online.
Buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, pihak yang 'kecewa' mau menjual Gedung DPR RI tersebut lewat situs belanja terkenal.
• Pintu Toilet Diketuk Tak Direspon, Suami Dobrak Pintu dan Lihat Istri Terkapar, Lumpia Jadi Dugaan
• Download Lagu MP3 DJ Anjing Banget Remix Full Bass Terbaru 2020, Viral TikTok, Lengkap Video Musik
• Curhatan Pemilik Kedai Bukit Bintang Pamekasan Usai Fasilitas Dibakar Massa, Ada Barang yang Dijarah
Gedung DPR RI dijual di toko online atau online shop seperti Bukalapak, Tokopedia dan Shopee
Menyikapi itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap Kepolisian melakukan penindakan tegas kepada pihak yang menjual gedung DPR di Online shop.
Indra menilai, penjualan gedung DPR di online shop hanya sebatas jokes atau lelucon dari proses pendewasaan masyarakat dalam menyikapi sesuatu keputusan.
Namun, hal tersebut tidak lazim karena gedung DPR merupakan Barang Milik Negara (BMN).
"Menurut saya Kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN. Jadi jokes-jokes semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Indra mengaku, tidak akan melaporkan pihak yang menjual gedung DPR dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai bendahara umum negara.
"Jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu, ya Kemenkeu dan Kepolisian yang menindaklanjuti," paparnya.
Di sisi lain, Indra memahami jika ada pihak yang kecewa dengan keputusan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Tetapi, Indra menyebut ada juga pihak yang pro dengan undang-undang tersebut.
"Yang kecewa barangkali ada, yang mendukung juga ada," ucap Indra.