Virus Corona di Lamongan

Jaring 444 Pelanggar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Lamongan, Denda Capai Lebih Rp 21 Juta

Selama lebih 26 hari menggelar penindakan pelanggar protokol kesehatan, penegak hukum telah menindak 444 pelanggar telah menjalani sidang.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANIF MANSHURI
Penegakan hukum terkait kewajiban memakai masker terus digalakkan Polres Lamongan dan petugas gabungan. 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Selama lebih 26 hari menggelar penindakan pelanggar protokol kesehatan, penegak hukum telah menindak 444 pelanggar telah menjalani sidang dan membayar denda.

Tak tanggung-tanggung, jumlah denda 444 pelanggar tersebut ada Rp 21.550.000.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Safari membenarkan jika hingga hari ini pihaknya telah menyidangkan 444 pelanggar protokol kesehatan. Jumlah denda yang terkumpul dari 444 pelanggar tersebut, kata Irwan, ada sebanyak Rp. 21.550.000.

"Hanya tinggal sekitar 44 berkas yang masih belum diambil dan belum dibayar, dendanya" kata Irwan Safari saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/10/2020).

Katalog Promo Alfamart Minggu 11 Oktober 2020, Diskon Rinso Rp 16.900, Minyak Goreng 2L Rp 25.300

Katalog Promo JSM Indomaret 11 Oktober 2020, Diskon Harga Beras, Minyak Goreng, Kecap hingga Terigu

Covid-19 Bikin Ekonomi Melemah, Konsumsi Rokok Linting Dewe di Kota Kediri Meningkat

Jumlah tersebut, menurut Irwan, adalah pelanggar yang telah menjalani sidang dengan membayar denda adminitrasi beragam mulai dari Rp. 10 ribu hingga Rp. 100 ribu.

"Semau hasil denda masuk ke kas daerah di rekening Bank Jatim setiap hari jumat secara bertahap. Pastinya akan dilakukan penyerahan semuanya ke kas daerah," katanya.

Diungkapkan, sejak hari pertama penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 pada 14 September lalu langsung dilakukan penerapan sidang ditempat serta dengan membayar denda.

Nilai denda, menurut Irwan, tergantung hakim ketua yang memutuskan dalam sidang dengan jumlah denda mulai Rp 10 ribu, Rp 30 ribu, Rp 50 ribu, Rp 75 ribu hingga yang terbesar adalah Rp 100 ribu.

Artis Tommy Kurniawan Ajak Anak Muda Pilih Machfud Arifin-Mujiaman di Pilkada Surabaya 2020

Angka Perceraian di Sampang Capai Seribu Lebih, Pertengkaran Jadi Faktor Penyebab Perceraian

Pembelaan Rocky Gerung saat Nikita Mirzani Diserang Pendukung Puan Maharani: Dia Ngerti Pancasila

Untuk yang terkena denda Rp. 100 ribu pelanggar tak hadir saat persidangan sehingga Hakim melakukan pemutusan tanpa kehadiran terdakwa dengan denda Rp 100 ribu.

Irwan menambahkan, persidangan untuk operasi yustisi ini berlangsung sangat cepat dan hanya membutuhkan waktu 3 hari setelah hari H operasi.

Ia berharap masyarakat Lamongan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid -19.

Termasuk menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir.

"Mari bersama - sama melakukan gerakan mentaati protokol kesehatan," katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved