Berita Kediri
Kafe di Kota Kediri Ditutup Petugas Satpol PP, Dinilai Langgar Aturan Perda soal Izin Lingkungan
Kafe Perahu di Jalan Lawu Kota Kediri dinilai telah melanggar Perda Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan penutupan operasional Kafe Perahu di Jalan Lawu, Kota Kediri, Selasa (13/10/2020).
Penutupan Kafe Perahu berlangsung lancar, karena sewaktu petugas sampai di lokasi, kondisinya kafe sudah ditutup oleh pemiliknya.
Pintu kafe yang menempati rumah toko terlihat sudah dipasang gembok.
Baca juga: Begal Sadis Sidoarjo Ditembak Polisi, Rampas Motor Lalu Hajar Korban Pakai Balok Kayu saat Beraksi
Baca juga: Promo HUT PT RNI ke-56, Ada Diskon Harga Pembelian Raja Gula Kemasan 1 Kg, Berlaku di 3 Lokasi ini
Baca juga: Penyelundupan Sabu di Ruang Tahanan Polres Blitar Kota Dibongkar Polisi, Diselundupkan di Pasta Gigi
Baca juga: Pedagang Positif Covid-19, Pasar Krempyeng Kota Kediri Ditutup, Tak Ada Lapak Pedagang di Sisi Jalan
Baca juga: Achmad Fauzi Dapat Dukungan dari Banyak Kiai dan Ulama Berpengaruh di Sumenep, Ini Deretan Faktanya
Sehingga, petugas yang datang langsung memasang tulisan pemberitahuan label penutupan kafe.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, penutupan kafe berlangsung lancar dan situasi tetap kondusif.
Kafe yang biasa buka hingga tengah malam itu dipasang tulisan "Operasional Perahu Kafe Ditutup".
Tulisan ini ditempelkan di tembok bagian depan kafe.
Sementara itu, Nur Khamid menjelaskan, penutupan dilakukan karena pengelola melanggar Perda Kota Kediri Nomer 4 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan dan Perda Kota Kediri Nomer 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.(dim)