Berita Pamekasan

3 Calon Istri Polisi di Pamekasan Jalani Sidang BP4R, Syarat sebelum Menikah dengan Anggota Polri

Tiga anggota Polres Pamekasan menjalani proses Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat tiga calon istri anggota Polri melakukan Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Gedung Ksatria Bhayangkara, Kamis (15/10/2020). 

Menurut AKP Nining Dyah tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam.

Maka dari itu, menjadi istri anggota Polri harus memahami suaminya.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” tutupnya.

Saat prosesi sidang berlangsung, berturut turut tiga pasangan calon pengantin ini dapat nasihat dari Wakil Ketua Bhayangkari, Konselor, para pengurus Bhayangkari dan Kasi Propam.

Tujuan diberikannya nasihat itu agar pasangan calon mempelai dalam memahami tentang kehidupan berumah tangga dan bergaul di lingkungan Polri.

Setelah itu, ketiga calon isteri Polri (Bhayangkari) membacakan ikrar janji.

Di antara ikrar janji yang dibacakan calon istri anggota Polri ini menyatakan kesediaannya mengikuti suami ditempatkan tugas dimana pun.

Acara tambahan dalam sidang tesebut dilakukan pemberian secara simbolis atribut kelengkapan untuk pakaian Bhayangkari yang diberikan oleh Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan kepada tiga calon Bhayangkari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved