Berita Pamekasan

3 Calon Istri Polisi di Pamekasan Jalani Sidang BP4R, Syarat sebelum Menikah dengan Anggota Polri

Tiga anggota Polres Pamekasan menjalani proses Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat tiga calon istri anggota Polri melakukan Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Gedung Ksatria Bhayangkara, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tiga anggota Polres Pamekasan menjalani proses Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Gedung Ksatria Bhayangkara, Kamis (15/10/2020).

Sidang ini dilakukan karena para anggota Polres Pamekasan tersebut akan melangsungkan pernikahan dan akan menjadi calon pengantin baru.

Sidang BP4R itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan, Kompol Moh Asrori Khadafi, didampingi Kabag Sumda Polres Pamekasan, AKP Yoyok Dwi Purnomo beserta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan, Ny Kiki Khadafi

Baca juga: BREAKING NEWS - Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Digelar di Depan Gedung DPRD Jatim 

Baca juga: Muda Mudi Berbuat Mesum di Luar Stadion Pamekasan, Lihat Ekspresinya saat Ketahuan Direkam Diam-Diam

Baca juga: Tinggalkan Tembakau, Petani asal Pamekasan Sukses Raih Untung Berkat Buah Melon saat Masa Pandemi

Acara sidang tersebut turut dihadiri oleh Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan Ibu-ibu pengurus Bhayangkari, ketiga pasang calon pengantin, para orang tua dan wali calon pengantin, serta perwakilan masing-masing dari calon pengantin.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Moh Asrori Khadafi melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, dilakukannya sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat untuk menikah bagi anggota Polri.

Sepertihalnya yang dilaksanakan oleh 3 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan dengan anggota Polres Pamekasan.

Ia memastikan, sebelum pelaksanaan kegiatan sidang BP4R dimulai, semua orang yang terlibat diwajibkan mematuhi prosedur kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan ini dilakukan sebagai adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Operasi Yustisi di Batumarmar Pamekasan, Sejumlah Pengendara Disanksi Lantaran Tak Pakai Masker

Di pintu masuk sidang kata dia disiapkan tempat cuci tangan dengan air sabun, dan saat tiga calon pengantin hendak masuk ke dalam ruangan sidang juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan pembatasan orang yang hadir dalam sidang BP4R tersebut.

Setelah itu, langsung dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang BP4R.

“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah, mawaddah, warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com.

AKP Nining Dyah juga menjelaskan, BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah terhadap anggota Polres Pamekasan yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini kata dia wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved