Berita Surabaya

Tak Punya Biaya Lahiran Istri, Residivis Pencurian Motor Kembali Beraksi, Kini Masuk Penjara Lagi

Residivis pencurian motor di wilayah Kecamatan Genteng berusaha kabur saat dikeler polisi.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolsek Genteng, AKP Hendry F Kennedy dan Kanit Reskrim Polske Genteng, Iptu Sutrisno saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Genteng menghadiahi Holil (35) warga Jalan Kebon Dalem, Kota Surabaya, dengan timah panas polisi.

Itu setelah residivis pencurian motor di wilayah Kecamatan Genteng berusaha kabur saat dikeler polisi.

Kejadian itu bermula saat Holil bersama temannya berinisial A, menyasar motor milik Nur yang terparkir di halaman apotek.

Baca juga: Tanaman Tembakau di Trenggalek Rusak dan Menguning Akibat Cuaca, Petani Terancam Merugi

Baca juga: Pembangunan Relokasi PKL di Jalan Kesehatan Pamekasan Meleset dari Konsep Awal, Kini Jadi Lesehan

Baca juga: Massa GMBI Jatim Demo Tolak UU Cipta Kerja Diterima Sejumlah Anggota DPRD Jatim, Sampaikan Keluhan

Holil kemudian turun dari motor Honda Scoopy yang dikendarai A (DPO) untuk melakukan pencurian motor milik korban.

"Korban yang berjualan buah melihat gerak gerik mencurigakan pelaku," kata Kapolsek Genteng, AKP Hendry F Kennedy, Kamis (15/10/2020).

"Lalu, korban langsung berteriak maling dan dikejar," sambung dia.

Karena panik, Holil terjatuh saat hendak naik motor.

Sedangkan A memilih mengamankan diri dan kabur menggeber motornya.

Usai ditangkap warga, Holil yang sempat terima bogem mentah itu diamankan polisi.

Keesokan harinya, Holil diminta menunjukkan tempat tinggal temannya yang melakukan aksi pencurian bersamanya.

"Saat dikeler itu malah tersangka mencoba kelabuhi anggota dan memilih untuk coba kabur," ungkap dia.

"Terpaksa kami lumpuhkan," tambahnya.

Dari keterangan Holil, ia mengaku sudah dua kali beraksi.

Bahkan sebelum curi motor, Holil pernah ditahan di Polsek Genteng karena mencuri kabel.

Aksi pencuriannya itu dilakukan karena terdesak kebutuhan lahiran istrinya yang kini hamil enam bulan.

"Istri saya hamil. Persiapan untuk biaya bersalin. Rencananya kalai dapat mau dijual ke Madura," akunya.

Akibat perbuatannya itu, Holil terpaksa tak bisa temani sang istri melahirkan.

Ia kini mendekam ditahanan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved