Berita Sidoarjo
Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pemuda Waru Sidoarjo, Pelaku Ngaku Ajak Korban Tenggak Miras Sampai Mabuk
Kalvin Kristianto dijebloskan ke sel penjara Polresta Sidoarjo. Pemuda berusia 18 tahun asal Waru Sidoarjo itu mencabuli gadis di bawah umur.
Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Kalvin Kristianto dijebloskan ke sel penjara Polresta Sidoarjo.
Penangkapan dilakukan setelah pemuda berusia 18 tahun asal Waru Sidoarjo itu mencabuli gadis di bawah umur.
Korbannya diketahui berinusial DN, berusia 16 tahun.
"Korban dicabuli di sebuah bangunan kosong di kawasan Tambakoso, Waru," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020).
Baca juga: Katalog Promo Indomaret 17 Oktober 2020, Ada Diskon Harga Beras, Minyak Goreng Filma hingga Camilan
Baca juga: Katalog Promo Alfamart 17 Oktober 2020, Diskon Harga Susu, Camilan hingga Deterjen Tinggal 2 Hari
Baca juga: 3 Penjual Ditangkap Saat Bawa 2.700 Liter Arak Jowo di Tol Ngawi-Madiun, Terancam 15 Tahun Penjara
Modus pencabulan tersebut, menurut Ambuka, pelaku awalnya mengajak korban minum-minuman keras.
Meski korban menolak, pelaku terus memaksa, mencekoki korban dengan miras.
Beberapa tenggakan minuman membuat korban mabuk.
"Korban kemudian dibawa ke bangunan kosong. Di sana dia diperkosa," lanjut Ambuka kepada TribunMadura.com.
Saat hendak disetubuhi, sejatinya korban juga menolak.
Bahkan sempat melawan.
Baca juga: Leo Kontrol Ucapan hingga Taurus Kencan Romantis, Intip Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 17 Oktober 2020
Baca juga: Jadwal Acara TV Sabtu 17 Oktober 2020 Trans TV SCTV GTV RCTI NET TV TRANS7, Ada MotoGP, Liga Inggris
Baca juga: Download Lagu MP3 Bukan PHO Liany Panmuma ft Aldo Bz DJ De Yang Gatal Gatal Sa Remix, Viral TikTok
Tapi mulutnya dibungkam oleh pelaku, tangannya juga dipegangi hingga tak bisa melawan.
"Selain itu, tersangka ini juga mengancam korban. Kalau tidak mau diajak berhubungan badan, korban diancam akan dipukuli. Karena itulah korban tak bisa berbuat apa-apa," urai kasat reskrim.
Setelah itu, korban dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatannya itu, Kelvin diringkus polisi. Dan sekarang, dia harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo.