Berita Ponorogo
Mulai 20 Oktober 2020, RSU Aisyiyah Ponorogo Buka Layanan Tes Swab Mandiri, Ini Biaya yang Dipatok
Rumah Sakit Umum (RSU) Aisyiyah Ponorogo telah melaunching pelayanan kesehatan Real Time PCR (RT-PCR).
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Masyarakat Kabupaten Ponorogo kini tak perlu kebingungan jika ingin melakukan tes swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pasalnya, mulai Selasa (20/10/2020), Rumah Sakit Umum (RSU) Aisyiyah Ponorogo telah melaunching pelayanan kesehatan Real Time PCR (RT-PCR).
Direktur RSU Aisyiyah, Wegig Widjanarko menjelaskan, RSU Aisyiyah juga menerima tes spesimen rujukan dari rumah sakit lain dan melayani tes swab mandiri dari masyarakat.
Baca juga: Gara-Gara Percaya Mitos, Warga Madiun Buang Popok Bayi Bekas di Sungai, Potensi Penyebab Banjir
Baca juga: VIRAL Sekelompok Cewek Adu Mulut Rebutan Cowok, Dipastikan Bukan Settingan, Pemeran Dipanggil Polisi
Baca juga: Bawa Bom Molotov hingga Senjata Tajam, 169 Peserta Demo di Grahadi Diperiksa Polda Jatim
"Biayanya seperti yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 900 ribu," ucap Wegig, Selasa (20/10/2020).
Tiap harinya mesin PCR tersebut bisa melakukan tes hingga 100 spesimen yang dioperasikan 3 tenaga medis dan dibantu satu dokter.
"Hasil tesnya keluar hari itu juga setelah 5 sampai 6 jam usai pengambilan sampel," lanjutnya.
Wegig menjelaskan, mesin PCR ini didatangkan melalui kerjasama dengan Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang tergabung dalam Komas (Komunitas Masyarakat Santri).
"Persiapannya panjang, hampir 2-3 bulan dan perlu upaya keras hingga tiga kali perubahan spesifikasi sarana dan prasarana," lanjutnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas tertinggi biaya tes swab covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.
Baca juga: Separuh Wilayah di Jawa Timur Masuk Zona Kuning Covid-19, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes
Baca juga: Hasil Operasi Yustisi di Kediri: 19 Orang Langgar Protokol Kesehatan, 6 di Antaranya Wajib Sidang
Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.
"Kami dari Tim kemenkes dan BPKP menyetujui atas kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan rapid secara mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu," ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).
Ia mengatakan, biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR.
"Jadi dua komponen ini disatukan jadi totalnya 900 ribu," ujarnya.