Virus Corona di Malang
Bioskop di Kota Malang Boleh Buka, Pelaku Usaha Wajib Dapat Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19
Pemkot Malang belum memperbolehkan bioskop buka, tetapi pelaku usaha bioskop ngotot ingin membuka bioskop. Begini syarat membuka kembali bisokop
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tarik ulur rencana pembukaan bioskop di Kota Malang kini sudah memasuki babak baru.
Di satu sisi Pemkot Malang belum memperbolehkan bioskop buka, di sisi lain, pelaku usaha bioskop ngotot ingin membuka bioskop.
Pelaku usaha bioskop ingin membuka lagi bioskopnya untuk umum, lantaran mereka sudah menutup kunjungan lebih dari enam bulan.
Sedangkan, Pemkot Malang belum mengizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji menunjuk Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata ( Disporapar ) Kota Malang untuk melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha bioskop di Kota Malang.
Baca juga: Gading Marten Menginap di Rumah Gisel, Posisi Tidur Ayah Gempi di Ranjang Tak Berubah: Gue di Kiri
Baca juga: Foto Lawas Inul Daratista Saat Masih Muda Heboh Jadi Sorotan Netizen, Disebut Mirip Jennie BLACKPINK
Baca juga: Sulit Mendapatkan Pekerjaan di Tengah Pandemi Covid-19, Edy Purnomo Terpaksa Jual Sabu di Surabaya
Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni pun menanggapi perintah dari Walikota. Perempuan yang akrab disapa Dayu tersebut mengaku telah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha bioskop.
Salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan ialah dengan menyarankan membuat surat kepada para pelaku usaha terkait dengan izin pembukaan bioskop.
"Kami sudah ada koordinasi dengan mereka (pelaku usaha bioskop). Saya sarankan mereka agar membuat surat. Kalau surat tersebut belum di acc ya jangan buka dulu," tulisnya, Kamis (22/10).
Perempuan dari Bali itu pun mengatakan, bahwa sebenarnya sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2020, pembukaan bioskop belum diizinkan.
Akan tetapi, jika mereka ingin membuka bioskop, harus membuat surat izin kepada tim satgas Covid-19 yang tembusannya ke Dinas Kesehatan Kota Malang.
"Di surat izin itu banyak syaratnya. Di antaranya semua sudah tertuang di Perwali Nomor 30 Tahun 2020," ucapnya.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Perwali 30 Nomor 2020 para pelaku usaha bioskop jika ingin membuka bioskop diharuskan mengirim surat izin kepada Dinas Kesehatan Kota Malang dan Polresta Malang Kota.
Kemudian, mereka juga diharuskan memenuhi standar protokol kesehatan, apabila bioskopnya ingin dibuka.
Di antaranya ialah dengan menyediakan, thermogun, hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta membatasi para pengunjung hingga 50 persen.
Sementara itu, Rulya Febrina, pengelola Bioskop Movimax Dinoyo mengaku, siap akan membuka kembali bioskopnya di masa pandemi Covid-19 pada Sabtu 24 Oktober mendatang.
Baca juga: Cerita Pilu Kekeyi Pernah Diolok Anak Haram dan Tak Punya Orangtua, Menangis Kencang: Aku Benci Ayah
Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa Pamekasan Demo ke Dispendukcapil, Tuntut Transparansi Pembayaran Denda
Baca juga: Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Ajak Santri Isi Masa Depan dengan Meningkatkan SDM yang Berdaya Saing