Demo Mahasiswa Pamekasan

BREAKING NEWS - Mahasiswa Pamekasan Demo ke Dispendukcapil, Tuntut Transparansi Pembayaran Denda

Sejumlah Mahasiswa melakukan demonstrasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan, Madura.

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Massa aksi saat mendemo ke kantor Disdukcapil Pamekasan, Kamis (22/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (22/10/2020).

Massa aksi meminta transparansi perihal denda pembuatan akta kelahiran yang melewati batas waktu 60 hari.

Informasi yang beredar, denda yang dipungut oleh Dinas terkait tidak melampirkan kwitansi, sehingga terkesan ada indikasi praktik pungutan liar (pungli).

Baca juga: 527 Mahasiswa IAIN Madura Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat pada Prosesi Wisuda Online

Baca juga: Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Ajak Santri Isi Masa Depan dengan Meningkatkan SDM yang Berdaya Saing

Baca juga: Guru hingga Pengawas Sekolah Kerja di Rumah, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep Tetap Masuk

Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (22/10/2020).
Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (22/10/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Saat aksi berlangsung, massa aksi ditemui langsung oleh Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach Faisol.

Korlap aksi, Arman mengatakan, saat masyarakat ingin membuat Akta Kelahiran yang melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 60 hari, mereka harus membayar denda sebesar Rp 30 ribu.

Namun, setelah membayar tidak diberikan bukti kwitansi sebagai bukti pembayaran.

"Persoalan akta ini masyarakat kena denda Rp 30 ribu selama 60 hari tidak mengurus akta. Akan tetapi faktanya, masyarakat tidak diberikan kwitansi atau nota," kata Arman kepada sejumlah media.

Baca juga: Makna Hari Santri Nasional 2020 Bagi Ketua PC GP Ansor Pamekasan, Momentum Mempertahankan Idealisme

Baca juga: Hari Santri, Anggota DPR RI Dapil XI Madura Serukan Semangat Jihad untuk Bangkit dari Keterpurukan

Baca juga: Cindy Melania Hidajat, Cebbhing Pamekasan Berbusana Terbaik Bagi Tips Jadi Perempuan Berdaya Saing

Arman meminta, dinas terkait harus transparan perihal denda tersebut, sehingga, masyarakat tidak menduga ada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Karena, menurut dia, semua lembaga yang ada dalam naungan negara dan menggunakan uang negara harus tertib administratif.

"Karena peruntukannya tidak jelas, itu dimasukkan ke pendapatan asli daerah atau masuk kantong pribadi," tanyanya.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach. Faisol mengaku elama ini, telah berulangkali mengimbau kepada jajaran perangkat di Disdukcapil, bahwa semua pelayanan administrasi gratis.

"Tapi, tidak dengan akta kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari dan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan," tutupnya.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved