Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur

Gus Nur Ditangkap Polisi Karena Dugaan Ujaran Kebencian, Keluarga Serahkan Kasus ke Kuasa Hukum

Pihak keluarga sendiri telah menunjuk kuasa hukum bernama Candra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat untuk mendampingi Gus Nur.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Suasana kediaman Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Sabtu (24/10/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Dirinya ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Diketahui Gus Nur sendiri ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.

Usai ditangkap dan mengambil beberapa barang bukti di kediamannya, tim Bareskrim Mabes Polri kemudian membawa Gus Nur menuju ke Jakarta.

Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) mengungkapkan bahwa pihak keluarga pasrah.

Dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kuasa hukum di Jakarta.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum di Jakarta.

Pihak keluarga sendiri telah menunjuk kuasa hukum bernama Candra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat untuk mendampingi Abi.

Saat ini kuasa hukum telah merapat semua ke Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya saat ditemui TribunJatim.com ( TribunMadura.com network ), Sabtu (24/10/2020).

Dirinya juga mengaku, bahwa ibunya sempat kaget dengan kejadian penangkapan yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri tersebut.

"Iya, Umi sempat kaget dengan kejadian penangkapan tersebut. Namun kagetnya tidak terlalu berlebihan," pungkasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa tidak ada satupun pihak keluarga, yang mendampingi ayahnya saat dijemput oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Meski pihak kepolisian sendiri tidak memberikan larangan sama sekali, terkait pendampingan tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Mabes Polri

Dalam Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020, Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan Gus Nur. Terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri.

Yang kemudian bergerak melakukan penangkapan Gus Nur di kediamannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved