KABAR GEMBIRA Libur Panjang pada Maulid Nabi Muhammad, Simak juga Isi Surat Edaran Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait libur dan cuti yang bertepatan dengan peringatan Maulid

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Kalender liburan 

Kepala daerah diminta pula berkoordinasi dengan seluruh pihak, seperti pengelola tempat wisata.

“Antisipasi, identifikasi dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” kata Mendagri.

Baca juga: Zona Hijau Belum Tentu Aman dari Covid-19, Ahli Epidemilogi Unair; Tidak Perlu Berlibur ke Luar Kota

Baca juga: Download Lagu MP3 Allahul Kafi Nissa Sabyan feat Fitriana, Viral TikTok 2020, Dilengkapi Video

Selain itu, Mendagri juga meminta agar ikut diantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi selama masa liburan panjang, khususnya bencana hidrometeorologi.

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem akan melanda Indonesia terutama wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan sebagian wilayah timur Indonesia.

“Persiapkan diri, lingkungan dari potensi bencana hidromet. Berdasarkan prediksi BMKG, banjir longsor yang sudah terjadi di beberapa tempat,” imbuh Mendagri.

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.

LIBUR 5 HARI Daftar Libur dan Cuti Bersama

Keputusan pemerintah akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Pemerintahan Jokowi putuskan cuti bersama dan libur 5 hari pada pekan depan.

Pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.

Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 29 Oktober 2020.  

Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved