CPNS 2019

Inilah Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Dokumen Penting dalam Pemberkasan CPNS 2019

Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen SKCK sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Petugas pembuat SKCK di Kantor Polres Malang Kota, Selasa (12/11/2019). 

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek/ Polres) setempat. 

Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa maka SKCK harus dibuat di Polres (Kabupaten/ Kota). 

Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.  

Berikut prosedurnya:

1. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Biaya perekaman sidik jari minimal Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Meski ada beberapa Polres telah meniadakan pungutan biaya tersebut alias gratis. 

2. Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan 

3. Nanti pemohon akan diminta untuk mengisi formulir.

4. Menunggu proses penelitian dan penerbitan SKCK

5. Penyerahan SKCK kepada pemohon. Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.

Cara membuat SKCK secara online

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)

3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas. 

4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 

5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved