CPNS 2019

Inilah Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Dokumen Penting dalam Pemberkasan CPNS 2019

Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen SKCK sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Petugas pembuat SKCK di Kantor Polres Malang Kota, Selasa (12/11/2019). 

TRIBUNMADURA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan satu di antara dokumen penting yang wajib dimiliki peserta CPNS 2019.

Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen SKCK sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan.

Pemberkasan CPNS 2019 dilakukan secara online, mulai 1 - 30 November 2020. 

SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

 

Dikutip dari laman resmi Polri, masa berlaku SKCK yaitu hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai 1 November 2020, Simak Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta Lolos

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Biaya, Dokumen Penting untuk Pemberkasan CPNS 2019

Ketentuan dan syarat membuat SKCK

Berikut syarat membuat SKCK bagi WNI maupun WNA dikutip dari laman resmi SKCK Polri dan Indonesia.go.id: 

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari

Perekaman rumus sidik jari perlu dilakukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK. Syaratnya adalah berikut: 

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya.

Baca juga: Katalog Promo Indomaret sampai 3 November 2020, Belanja Hemat Kebutuhan Dapur hingga Personal Care

Baca juga: Katalog Promo Superindo 2 - 5 November 2020, Diskon Harga Minyak Goreng, Beras, hingga Telur Ayam

Cara dan prosedur pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved