CPNS 2019

Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai 1 November 2020, Simak Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta Lolos

Pemberkasan peserta lolos seleksi CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM - Kelulusan peserta CPNS 2019 telah diumumkan masing-masing instansi pemerintah pada 30 Oktober 2020 melalui portal SSCN.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019, sudah dimulai pemberkasan.

Pemberkasan peserta lolos seleksi CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Peserta CPNS 2019 yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Arahan tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca juga: Muncul Fenomena Pencurian Sapi Jelang Pemilihan Kepala Desa di Lumajang, Peternak Diminta Waspada

Baca juga: Ditinggal Bertamu ke Rumah Teman, Motor Warga Kota Malang Dicuri, Pelaku sempat Kepergok Ketua RT

Baca juga: Pamit Mau Main, 3 Bocah Tak Kunjung Pulang ke Rumah hingga Keluarga Panik, Ditemukan Tewas di Sungai

Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1 - 30 November 2020.

Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Dokumen apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 yang lolos? berikut daftarnya.

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang masih berlaku saat pemberkasan;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved