CPNS 2019
Inilah Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Dokumen Penting dalam Pemberkasan CPNS 2019
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen SKCK sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan.
TRIBUNMADURA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan satu di antara dokumen penting yang wajib dimiliki peserta CPNS 2019.
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen SKCK sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan.
Pemberkasan CPNS 2019 dilakukan secara online, mulai 1 - 30 November 2020.
SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Dikutip dari laman resmi Polri, masa berlaku SKCK yaitu hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai 1 November 2020, Simak Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta Lolos
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Biaya, Dokumen Penting untuk Pemberkasan CPNS 2019
Ketentuan dan syarat membuat SKCK
Berikut syarat membuat SKCK bagi WNI maupun WNA dikutip dari laman resmi SKCK Polri dan Indonesia.go.id:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari
Perekaman rumus sidik jari perlu dilakukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK. Syaratnya adalah berikut:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
- Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya.
Baca juga: Katalog Promo Indomaret sampai 3 November 2020, Belanja Hemat Kebutuhan Dapur hingga Personal Care
Baca juga: Katalog Promo Superindo 2 - 5 November 2020, Diskon Harga Minyak Goreng, Beras, hingga Telur Ayam
Cara dan prosedur pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline.
Cara membuat SKCK secara offline
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek/ Polres) setempat.
Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa maka SKCK harus dibuat di Polres (Kabupaten/ Kota).
Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.
Berikut prosedurnya:
1. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Biaya perekaman sidik jari minimal Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Meski ada beberapa Polres telah meniadakan pungutan biaya tersebut alias gratis.
2. Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
3. Nanti pemohon akan diminta untuk mengisi formulir.
4. Menunggu proses penelitian dan penerbitan SKCK.
5. Penyerahan SKCK kepada pemohon. Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.
Cara membuat SKCK secara online
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.
4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.
6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.
7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK