Berita Sampang
Bocah 9 Tahun di Sampang Alami Pelecehan Seksual dari Oknum PNS, Ada Permintaan Pegang Alat Vital
Seorang anak berusia sembilan tahun dengan nama samaran Bunga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangga sekaligus oknum PNS.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang anak di berusia sembilan tahun dengan nama samaran Bunga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangga sekaligus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oknum PNS tersebut rupanya bekerja di sebuah Sekolah Dasar yang terletak di Kabupaten Sampang.
Aksi bejat yang dilakukan oknum PNS tersebut mendapatkan balasan berupa lapooran dari kedua orang tua korban pelecehan seksual.
Pantauan TribunMadura.com, orang tua korban pelecehan seksual menghampiri Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sampang, Selasa (3/11/2020).
Mereka berasal dari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Madura.
Baca juga: Makna dan Filosofi Pakaian Khas Madura Baju Pesa dan Celana Gombor: Jadi Manusia Tak Boleh Sombong
Baca juga: Anthony Xie Pamer Foto USG, Audi Marissa Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Sederet Artis Beri Komentar
Baca juga: Begal Payudara di Tuban Tertangkap, Ngaku 5 Kali Beraksi, Polisi: Aksi Dilakukan Pagi dan Sore Hari

Ibu Bunga, HS (41) menceritakan, awal mula pelecehan yang dilakukan oleh oknum PNS itu diketahuinya saat putrinya yang masih duduk di kelas 2 SD bercerita jika diminta memegang alat vital terlapor.
Mendengar hal itu, HS beserta suaminya terkejut dan memilih untuk mengklarifikasi langsung terhadap terlapor dengan mendatangi langsung pada keesokan harinya.
Namun, terlapor tidak mengaku dengan mengeluarkan dalih bahwa Bunga hanya disuruh membersihkan plastisin yang melekat di celananya.
"Saat ditanya dia mengelak sehingga, kami menegaskan kepada tetangga saya itu untuk tidak mengulanginya lagi," kata HS.
HS melanjutkan, berselang beberapa hari kemudian kedua anak terlapor yang masih di bawah umur mengajak Bunga berhubungan badan sehingga, pihaknya menilai jika anaknya ditindas oleh satu keluarga terlapor.
Mendapat perlakukan itu, suami HS berinisiatif untuk memasang CCTV di area rumahnya untuk memantau aktivitas anaknya sebab, dikhawatirkan Bunga dirudapaksa.
Namun, sebelum CCTV terpasang pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu keluarganya jika Bunga sudah lebih dari satu kali diajak bersetubuh oleh anak terlapor.
"Kata anakku TKP-nya itu di rumahnya, itu memaksa tapi untungnya anak saya mengerti jadi menolak dan pada saat mengajak posisinya tidak ada orang tuanya," terang HS.
Baca juga: Pihak Korban Minta Polisi Serius Tangani Kasus Akun FB Muhammad Izzul Sebut Kiai Simpatisan PKI
Baca juga: Pasutri di Kartoharjo Magetan Ditemukan Tewas Berpelukan di Dalam Sumur, Diduga Hirup Gas Beracun
Berhubung perlakuan ini dirasakannya semakin parah, HS mengaku emosi dan memilih memeja hijaukan peristiwa yang dialaminya itu dengan melaporkannya kepada polisi.
"Sebelumnya kami juga berfirikir tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi karena sebelumnya ingin menjaga nama baik komplek perumahan, tapi ini sudah kelewatan," sedihnya.
Di tempat yang sama, Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto menyampaikan, kedatangan keluarga Bunga untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporannya pada 22 Oktober 2020.
"Jadi tahapnya saat ini yaitu tahap penyelidikan pengumpulan alat bukti sehingga, ibu dan keluarganya yang diajukan awbgai saksi kita berikan undangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," terangnya.
"Setelah selesai alat uji nanti kita gelarkan, jika sudah cukup bukti nanti kita naikkan ke tahap sidik dan kita tindaklanjuti perkara ini sampai ke persidangan," imbuhnya.
Iptu Sujianto menambahkan, untuk laporan yang dilayangkan oleh pelapor merupakan perkara pencabulan di bawah umur.
"Semua keluarga korban diberikan undangan, tentunya yang mengerti masalah ini untuk dimintai keterangan sejauh mana pengetahuan dia terkait masalah itu," pungkasnya.