Berita Jember

Tak Jera 2 Kali Masuk Penjara, Pemuda ini Masih Nekat Jambret Ponsel Orang, Kini Kembali Dihukum

Rahmat Hidayat (27) kembali masuk penjara setelah merampas ponsel pemuda di pinggir sungai.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
dok Polsek Balung
Kapolsek Balung AKP Sunarto menanyai salah satu penjambret di Mapolsek Balung, Senin (2/11/2020). 

"Kini dua pelaku sudah kami amankan," lanjut Sunarto.

Sementara itu, dari catatan kepolisian, salah satu tersangka yakni Rahmat Hidayat telah dua kali mendekam di penjara.

Pertama, dia diganjar hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dalam kasus tindakan asusila.

Setelah keluar dari penjara, Rahmat merantau ke Bali sebagai buruh bangunan.

Saat di Bali, dia terlibat dalam kasus penganiayaan hingga diganjar hukuman pidana penjara 4,5 tahun.

Dua bulan lalu, dia baru bebas dari penjara dan pulang ke Jember.

Ternyata akhir Oktober 2020, dia kembali menjambret dan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved