Breaking News:

CPNS 2019

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Pemberkasan CPNS 2019, Disiapkan Berbagai Dokumen ini

Surat keterangan sehat menjadi satu di antara sejumlah dokumen persyaratan dalam pemberkasan CPNS 2019.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya - Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Pemberkasan CPNS 2019, Disiapkan Berbagai Dokumen ini 

TRIBUNMADURA.COM - Satu di antara sejumlah dokumen persyaratan dalam pemberkasan CPNS 2019 yaitu surat keterangan sehat.

Selain pemberkasan CPNS 2019, surat keterangan sehat juga berguna untuk syarat melamar kerja, pindah domisili, syarat kerja keluar kota, dan lain sebagainya.

Sebelum membuat surat keterangan sehat, Anda sebaiknya perlu mengetahui persyaratan pembuatannya.

Masing-masing instansi kesehatan mungkin mewajibkan persyaratan yang berbeda setiap membuat surat keterangan sehat.

Baca juga: Inilah Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Dokumen Penting dalam Pemberkasan CPNS 2019

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit hingga BNN, Simak Syarat dan Biaya Tesnya

Baca juga: Katalog Promo Superindo 4 - 5 November 2020, Diskon Harga Minyak Goreng hingga Beli 2 Gratis 1

Sementara itu, dalam pemberkasan CPNS 2019, surat keterangan sehat wajib ditandantangi oleh pegawai negeri sipil.

Itu artinya Anda harus mencari surat keterangan sehat di rumah sakit umum daerah atau provinsi milik pemerintah,

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun kartu identitas lainnya.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 (tergantung prosedur setiap Rumah Sakit, puskesmas, klinik dokter umum, maupun praktik pribadi dokter umum).

Syarat membuat surat keterangan sehat:

  • Surat Keterangan Sehat tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
  • Surat Keterangan Sehat bisa berasal dari Puskesmas atau Rumah Sakit (RS) setempat.
  • Setiap pemohon harus dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
  • Wajib mengikuti tes kesehatan oleh dokter setempat sesuai prosedur.

Baca juga: Promo Burger King sampai 9 November 2020, 5 Burger Rp 80.000 atau 2 Burger dan 2 Kola Rp 50.000

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Hari ini Rabu 4 November 2020, Promo Beli 2 Gratis 2 hingga Diskon 50 Persen

Prosedur surat keterangan sehat di Puskesmas:

  1.  Datanglah ke Puskesmas terdekat pada pukul 7.30 WIB hingga sebelum pukul 12.00 WIB.
  2. Jangan lupa bawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya, untuk berjaga-jaga siapkan foto 3x4 (tidak selalu dibutuhkan, cukup bawa saja).
  3. Tanyakan kepada petugas yang ada di tempat mengenai prosedur dan nomor antrian untuk mengurus surat keterangan sehat.
  4. Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan identitas atau dokumen yang diperlukan serta pembayaran administrasi.
  5. Tunggu hingga panggilan berikutnya di depan ruang periksa.
  6. Ketika masuk ruang pemeriksaan, anda akan diberi beberapa pertanyaan seputar riwayat kesehatan.
  7. Kemudian dokter akan memeriksa tekanan darah, kesehatan mata (kelainan dan buta warna), tinggi dan berat badan, kesehatan telinga.
  8. Apabila diperlukan, lakukan konsultasi kepada dokter yang memeriksa anda.
  9. Surat keterangan sehat akan diisi dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa anda.
  10. Anda telah selesai dalam serangkaian pemeriksaan dan telah mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
  11. Biaya cek kesehatan di Puskesmas umumnya paling murah dibanding di rumah sakit atau klinik swasta.

Baca juga: Promo Hypermart 4 - 5 November 2020, Dapatkan Diskon Belanja Buah, Daging, hingga Bumbu Masakan

Baca juga: Kontrak Pelatih Arema FC Habis saat Liga 1 2020 Bergulir, Carlos Oliveira: Saya Tak Bisa Memutuskan

Prosedur surat keterangan sehat di Rumah Sakit:

  1. Datang ke rumah sakit terdekat, RSUD biasanya mematok biaya yang lebih murah ketimbang swasta.
  2. Kunjungi bagian customer service dan sampaikan ingin membuat surat keterangan sehat. Dari CS akan diarahkan ke klinik yang menangani surat keterangan sehat.
  3. Kemudian daftar sebagai pasien di rumah sakit. Jika belum pernah ke RS bersangkutan, bisa mendaftarkan diri sebagai pasien baru.
  4. Setelah itu datang ke bagian yang membuat surat keterangan sehat untuk menyampaikan permohonan.
  5. Pemohon akan diarahkan ke bagian umum untuk mengecek tekanan darah, tinggi badan, serta berat badan.
  6. Kemudian, dokter akan bertanya mengenai kondisi kesehatan pemohon.
  7. Bila dinyatakan sehat, surat keterangan sehat segera keluar dengan tanda tangan dari dokter yang memeriksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Membuat Surat Keterangan Sehat sebagai Syarat Pemberkasan CPNS, Simak Prosedurnya

Sumber: TribunSolo.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved