Berita Lumajang

Sasar Emak-Emak, Komplotan Penipu Gasak Perhiasan Korban, Pakai Modus Penyalur Dana Hibah Covid-19

Anggota komplotan aksi pencurian perhiasan itu menyasar emak-emak yang mengenakan perhiasan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Tony Hermawan
komplotan aksi pencurian perhiasan di Polres Lumajang, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap komplotan aksi pencurian perhiasan.

Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang tersangka, masing-masing bernama Moch Ridho'i (36), Sujono (38), dan Muhammad Faisol (38).

Ketiganya melancarkan aksi kejahatan bermodus memberikan bantuan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur membeberkan, komplotan tersebut kerap mengincar ibu-ibu yang menggenakan perhiasan

Setelah target dibidik, para tersangka selanjutnya memperkenalkan diri kepada korban sebagai tim penyalur dana bantuan sosial tunai (BST). 

Baca juga: Dua Perangkat Desa di Tulungagung Dihukum 6 Bulan Penjara, Beri Keterangan Palsu Kasus Pembunuhan

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2019 di Kabupaten Malang, Masyarakat Diminta Tak Segan Lapor Jika Temukan Joki

Baca juga: Kabupaten Tuban Masuk Zona Oranye Penyebaran Covid-19 Lagi, Tingkat Kematian Kasus Cukup Tinggi

"Kemudian korban yang diprospek oleh pelaku ditawari dana BST Covid-19," kata Masykur, Rabu (4/11/2020).

"Setelah korban percaya, tersangka minta foto korban dengan melepas perhiasan yang dikenakan dengan alasan kalau pakai perhiasan gak dapat BST," sambung dia.

Setelah meyakinkan korban, tersangka yang biasanya beroperasi dua orang ini menggasak perhiasan dengan cara mengecoh perhatian korban.

"Setelah anting-anting, cincin, kalung, gelang semua sudah dilepas, lalu ditempatkan pada tempat tertentu, tersangka terus mengecoh perhatian korban agar tidak fokus pada perhiasan," jelas dia.

"Pada saat korban lengah satu persatu tersangka kabur," ungkapnya.

Aksi mereka terbongkar setelah komplotan penipu ini melakukan kepada wanita berusia paruh baya yang tinggal di kawasan Sumberjati, Lumajang.

Saat itu, tas milik satu di antara tersangka tertinggal setelah menggondol perhiasan korban.

"Suatu kejahatan pasti akan meninggalkan satu kelemahan," kata dia.

"Jadi tas pelaku ketinggalan di rumah korban, dari situ kami punya petunjuk untuk melakukan  penyelidikan," ucapnya.

Para tersangka mengaku melakukan sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Setidaknya, sudah ada 6 korban yang dikelabui oleh modus para tersangka sebagai penyalur dana BST

Lantaran emas-emas tersebut tidak memiliki surat, komplotan tersangka biasanya menjual hasil jarahan tersebut dengan cara dilebur.

Perhiasan itu dilebur oleh Faisol yang memiliki peran sebagai penadah.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang kdilakukan secara bersekutu.

Mereka kini terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved