Berita Blitar
Atasi Masalah Genangan, DPUPR Kota Blitar Usulkan Anggaran Dana Rp 8,9 M untuk Penataan Saluran Air
DPUPR mengusulkan anggaran sebesar Rp 8,9 miliar untuk penanganan infrastruktur saluran air dalam pembahasan APBD 2021.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar fokus menata saluran air pada 2021.
DPUPR mengusulkan anggaran sebesar Rp 8,9 miliar untuk penanganan infrastruktur saluran air dalam pembahasan APBD 2021.
Sekretaris DPUPR Kota Blitar, Dindin Alinurdin mengatakan, usulan anggaran penanganan infrastruktur saluran air Rp 8,9 miliar itu terbagi dari Rp 7 miliar untuk pembangunan saluran irigasi dan Rp 1,9 miliar untuk pembangunan drainase.
Baca juga: Buat Terobosan Sosial 2021, MH Said Abdullah Siapkan Ambulans Gratis Tiap Kecamatan di Sumenep
Baca juga: Klaster Baru Covid-19 di Jawa Timur Masih Terus Bermunculan, Paling Banyak dari Klaster Keluarga
Baca juga: Chef Juna Blak-Blakan Ungkap Penyebab Sebenarnya Kegagalan Rumah Tangga, Sosok Mantan Istri Terkuak
"Tahun depan, kami fokus menata saluran air untuk mengatasi genangan di sejumlah titik di Kota Blitar. Kami mengusulkan anggaran Rp 8,9 miliar untuk penataan saluran air di APBD 2021," kata Dindin Alinurdin, Kamis (5/11/2020).
Dikatakannya, penataan saluran air dilakukan mulai dari wilayah utara Kota Blitar baik di jalur timur, tengah, dan barat.
Di jalur timur, penataan saluran air dimulai dari Tanggung, Sentul, Bendo, sampai Kauman. Di jalur tengah mulai Kepanjenkidul sampai Karangsari. Sedang di jalur barat mulai Tanjungsari, Sukorejo, Turi, sampai Kelurahan Blitar.
"Penataan saluran dilakukan hampir di semua kelurahan. Sebagian, kami kerjakan pada perubahan APBD 2020 ini. Seperti di wilayah Ngadirejo," ujarnya.
Selain itu, kata Dindin, DPUPR juga akan menata saluran di Jl Anggrek dan Jl Mastrip pada 2021. Penataan saluran di dua titik itu untuk mengatasi masalah genangan di Jl Mastrip. Menurutnya, sumber masalah genangan di Jl Mastrip berasal dari Jl Anggrek.
"Penanganan genangan di Jl Mastrip kalau tidak dilakukan dari wilayah utara (Jl Anggrek) sama saja. Karena luapan air berasal dari utara," katanya.
Baca juga: Polemik Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan Tak Kunjung Usai, Siswa Dikhawatirkan Jadi Korban Perseteruan
Baca juga: Surabaya Dihebohkan dengan Kabar Begal Pantat, Lokasi Jalan Dukuh Setro, Polisi Selidiki Pelakunya
Baca juga: Download Lagu MP3 Holiday Via Vallen, Dangdut Koplo Terpopuler, Dilengkapi Lirik dan Chord Gitar
Menurut Dindin Alinurdin, sebenarnya, penataan saluran di Jl Anggrek dan Jl Mastrip sudah dianggarkan di APBD 2020. Tetapi, anggaran untuk penataan saluran di Jl Anggrek dan Jl Mastrip terkena refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19.
"Sebenarnya, saat pembahasan perubahan APBD 2020, anggaran penataan saluran di Jl Mastrip dan Jl Anggrek ditawarkan lagi. Tapi, kami tidak berani karena waktunya mepet. Akhirnya dianggarkan lagi di APBD 2021," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, penanganan genangan di Jl Mastrip harus selesai pada 2021. Harapannya, tidak terjadi lagi genangan di Jl Mastrip saat musim hujan.
"Proyeksi normalisasi saluran dan pemeliharaan Jl Mastrip, Jl Teratai dan Jl Anggrek dianggarkan di APBD 2021. Semoga 2021 menjadi kegiatan final, sehingga tidak ada genangan di Jl Mastrip saat musim hujan," katanya.