Berita Lamongan
Mantan Calon Kades Lamongan Jual Sabu karena Pandemi, Pengalaman Belajar Sistem Ranjau dari Madura
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan kerja bareng seorang pemasok menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan kerja bareng seorang pemasok menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Modus tersangka ASN, Narto (38) warga Sumberejo Lamongan dan Anang Winarno (40) cukup licin dan membuat lelah anggota Satreskoba Polres Lamongan.
Sebabnya, penjualan sistim ranjau yang dipraktikkan Anang, warga Nginden Gang 5 Surabaya ini.
Baca juga: Bangkalan Diterjang Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Permukiman Terendam Banjir dan Pohon Tumbang
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Diberi Teguran Tertulis, Satpol PP Sasar Kafe dan Warkop
Baca juga: Tim Wasrik Itwasda Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan, Lakukan Pengawasan Kinerja Anggota
Baca juga: Cut Meyriska Curiga Roger Danuarta Tak Kunjung Pulang hingga Jemput Suami: dari Pagi Sampai Malem
Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, untuk satu kali masuk Lamongan, Anang menyebar sabu-sabu yang sudah dikemas dalam potongan sedotan di 22 titik dalam Kota Lamongan.
Narto, ASN yang ditugasi sebagai tukang sapu di Alun-alun dan jalan Laras Liris ditangkap anggota Sat Reskoba ketika sedang mengambil barang haram di pot bunga di jalan Kusuma Bangsa.
Tertangkapnya Narto ini kemudian perkembang ke pemasok bernama Anang Winarno, laki - laki kelahiran Lamongan, yang kini tinggal di Surabaya, Kamis (5/11/2020).
"Modus pemasok manjalaninya dengan sistim ranjau," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen, Kamis (5/11/2020).
Ketika Anang ditangkap di rumahnya, polisi hanya mendapati satu barang bukti yang dikemas dalam sedotan.
Anang yang didapati menjadi pemasok, kemudian dikeler ke Lamongan. Dan diluar dugaan, Anang menunjukkan semua tempat sabu-sabu yang sudah disebarnya.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Gresik, Bocah Inisial S Buang Aril di Bukit Jamur Dalam Kondisi Tangan Terikat
Baca juga: Bupati Pamekasan Launching 2000 Beasiswa Santri saat Acara Maulid Nabi, Berharap Ada Santri Hafiz
Baca juga: Pihak Kemenag Kabupaten Kediri Kabulkan Semua Permintaan Demonstran Terkait Pemotongan Dana BOS
Baca juga: Akhirnya Sule Jawab Isu Nathalie Holscher Punya Anak dan Pernah Menikah: Nggak Ada Manusia Sempurna
Polisi dibuat ngos-ngosan, karena sabu - sabu itu diletakkan di 22 titik. Di antaranya Jalan Sunan Giri, Pahlawan, Kalikapas, Pangliman, Veteran dan Jalan Sudirman.
Sabu-sabu dalam kemasan itu diletakkan atas rumput, vas bunga, di bawah pohon dan pagar rumah warga.
Menurut Harun, Anang tergolong pengedar yang punya keberanian berspekulasi tinggi. Sebab Anang meletakkan barang haram itu di sembarang tempat.
Sementara transaksinya dilakukan melalui hubungan telepon dan uang ditransfer melalui Bank.
Kalau ada pembeli, uang harus ditransfer lebih dahulu dan baru kemudian pembeli dikirim gambar sabu-sabu yang sudah diabadikan lewat fasilitas HP sebelumnya.
Menurut Harun, sistem ranjau yang dipraktikkan tersangka Anang ia dapatkan pengalaman dari Madura, tempat Anang mendapatkan barang haram.
"Dia lebih takut ketangkap dari pada barangnya (sabu-sabu, Red) hilang," kata Harun.
Anggota diminta untuk mengembangkan penyelidikan atas dua tersangka tersebut.
Sebab ada kemungkinan masih bisa berkembang untuk menguak jaringan ini lebih luas lagi.
Tersangka Anang mengaku, ia menjalani jual beli sabu - sabu ini sejak 9 bulan terakhir ini.
"Mulai pandemi - pandemi ini, " aku Anang.
Anang yang pernah mencalonkan sebagai Kades di Tambakboyo Lamongan pada 2007 ini terpaksa bisnis barang haram setelah tidak bekerja sejak pandemi.
Seminggu rata - rata dua kali memasok sabu ke Lamongan dengan berat rata - rata 2 gram hingga 3 gram.
"Tergantung pembelinya, ramai atau tidak," kata Anang.
Sementara itu, tersangka Narto mengaku menyesali perbuatannya. Narto juga khawatir dengan status ASN-nya yang ia nikmati selama 9 tahun, sejak 2012.
Baca juga: Tajul Muluk Menjadi Suni, Bupati Sampang: Mereka Belum Bisa Pulang, Kami Hanya Sebagai Fasilitator
Baca juga: Jubir Aksi Demonstrasi Guru dan Kepala Madrasah di Kemenag Kediri Ungkap Masalah Pemotongan Dana Bos
Baca juga: Komisi I DPRD Pamekasan Minta Warga Boikot Produk Prancis, Tapi Jangan Sampai Lakukan Penjarahan
"Ndak tahu mas, hancur semua," katanya.
Pada dua tersangka, Narto dijerat pasal 112 UU Narkotika, sedang Anang Winarno dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi amankan barang bukti sebanyak 9, 6 gram.