Berita Mojokerto

Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Tujuan Penerbitan SE Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan tujuan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Penetapan Upah Minimum 2021.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam kunjungan kerja di PT Ajinomoto Indonesia, Mojokerto Factory, Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat sore (6/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan tujuan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Menaker Ida mengungkapkan latar belakang penerbitan SE tersebut, lantaran terjadi penurunan kondisi perekonomian di tanah air. Khususnya, pada ketenagakerjaan pada situasi masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kami perlu perjalanan panjang dan diskusi lama untuk menetapkan SE ini, lantaran situasinya perusahaan terkena dampak Pandemi dan tidak sedikit. Perusahaan yang gulung tikar serta buruh terkena PHK," ungkap Ida saat kunjungan kerja di PT Ajinomoto Indonesia, Mojokerto Factory, Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat (6/11/2020) sore.

Ida menyebutkan, sesuai data Kemnaker setidaknya ada 85 persen perusahaan di Indonesia yang tidak mampu membayar upah berdasarkan ketentuan daerah.

Baca juga: Kisah Perjuangan Mitok, Janda Tua di Pamekasan yang Sukses Antarkan Anaknya Jadi TNI dan Perawat

Baca juga: Bocor Konsep Pernikahan Sule dan Nathalie Holscher, Sang Nenek Akui Tidak Sembarang Orang Bisa Masuk

Baca juga: Petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Pil Dobel L yang Tersimpan di Botol Sampo

Baca juga: Pura-pura Jadi Kepala Desa di Sampang, Penipu Buat Akun FB untuk Minta Uang, Endingnya Ditipu Balik

"Fakta di atas dan setelah diskusi panjang, akhirnya kami sepakati yang terpenting upah minimum tidak boleh turun dari tahun sebelumnya," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu kerja keras untuk keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh. Apalagi, bukan perkara mudah untuk menetapkan upah minimum disaat situasi ekonomi terdampak akibat pandemi.

Oleh sebab itu, pemerintah hadir di tengah-tengah, mendengarkan semua pihak dan memposisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.

"Memang tidak mudah mememukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, orang Indonesia masih mau mendengarkan satu sama lain," terangnya.

Masih kata Ida, situasi perekonomian dan ketenagakerjaan kini mengalami penurunan yang ditinjau dari pertumbuhan ekonomi triwulan II, yaitu minus sekitar 5,32 persen.

Kemudian, data analisis hasil survei oleh BPS terkait dampak Covid-19 terhadap perusahaan mengalami penurunan income dalam persentase 82 persen hingga 85 persen.

Rinciannya, 53,17 persen usaha menengah dan besar, usaha mikro dan kecil sekitar 62,21 persen yang mengalami kendala keuangan terkait operasional dan pegawai.

Baca juga: Diajak Jalan-Jalan ke Pulau Sumba hingga Dikuliahkan, Kembaran Raffi Ahmad Diminta Jangan Sombong

Baca juga: Kisah Cintanya dengan Adit Diisukan Kandas, Ayu Ting Ting Pamer Foto Mesra: Siapa yang Bilang Putus?

Baca juga: Download Lagu MP3 Di Persimpangan Dilema Terryana Fatiah Lengkap Lirik, Kesabaran Daku Menantimu

Baca juga: UPDATE CORONA 5 November: Kasus Aktif Covid-19 Ada 9, Pemkab Ponorogo Optimistis Menuju Zona Hijau

“Beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE. Intinya, sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku kini," bebernya.

Pihaknya, lanjut Menaker Ida, telah berupaya mencari solusi dalam forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yaitu Tripartit unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

“Kami telah melakukan diskusi mendalam dalam waktu cukup lama, penetapan ini adalah jalan tengah yang kami ambil dari hasil diskusi Depenas,” pungkasnya.

Ditambahkan Ida, pemerintah juga berupaya menyejahterakan pekerja melalui subsidi BLT maupun bantuan lainnya. Sedangkan, dana bantuan subsidi BLT pekerja bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, namun dari APBN Pemerintah Pusat.

“Salah satu cara kami untuk menjaga daya beli pekerja dan saya melihat sendiri teman-teman pekerja sangat terbantu dengan adanya subsidi gaji atau upah dari pemerintah,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved