Berita Pamekasan

Polemik Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan, Yayasan Al-Farsy Laporkan Dugaan 7 Kasus ke Polda Jatim

Polemik kepemilikan lahan lembaga Nurul Hikmah terjadi antara Yayasan Usman Al-Farsy dengan Yayasan Usman Alfarisi.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ketua yayasan Usman Al Farsy, Supardi didampingi Kuasa Hukum, Abdul Bari, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ketua Yayasan Al-Farsy, Supardi melaporkan sebanyak tujuh kasus terkait polemik kepemilikan lahan Lembaga Nurul Hikmah.

Polemik kepemilikan lahan Lembaga Nurul Hikmah terjadi antara Yayasan Usman Al-Farsy dengan Yayasan Usman Alfarisi.

Laporan yang dilakukan oleh Supardi tersebut dilakukan ke pihak kepolisian Polda Jatim dan Polres Pamekasan dengan didampingi kuasah hukum Abdul Bari dan Partners.

Beberapa laporan tersebut di antaranya, laporan tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam Jabatan tertanggal 5 Oktober 2020 di Polda Jatim.

Sementara tiga kasus lainnya dilaporkan di Polres Pamekasan, yang meliputi dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan CCTV lembaga Nurul Hikmah, dugaan terjadinya tindak pidana dan dugaan terjadinya peristiwa pidana penyerobotan tanah tertanggal 3 November 2020.

Kuasa Hukum Supardi, Abdul Bari menjelaskan, Yayasan Al-Farsy menaungi sejumlah lembaga pendidikan, diantaranya PAUD Nurul Hikmah, RA Nurul Hikmah, MADIN Nurul Hikmah, SD Plus Nurul Hikmah dan SMP Plus Nurul Hikmah.

Namun, di tengah perjalanan, ada Yayasan yang bernama Usman (Alfarisi) mengklaim dan mengaku bahwa beberapa lembaga pendidikan yakni PAUD Nurul Hikmah, RA Nurul Hikmah, MADIN Nurul Hikmah, SD Plus Nurul Hikmah tercatat di bawah wewenang yayasan Usman (Alfarisi).

"Ada pelanggaran hukum yang kami laporkan terhadap oknum yayasan Usman (Alfarisi) yang tidak mempunyai izin operasional tetapi melaksanakan kegiatan tatap pembelajaran," kata Abdul Bari saat ditemui sejumlah media, Kamis (5/11/2020).

Abdul Bari juga mengatakan, klaim bahwa SD Plus Nurul Hikmah adalah lembaga milik Yayasan Usman Al-Farisi adalah tidak benar.

Sebab, secara formal, menurut dia, SD tersebut masih di bawah kuasa Yayasan Usman Al-Farsy.

Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah dokumen di antaranya, dokumen perpanjangan kontrak antara yayasannya dan Yayasan Dharma siswa Madura (YDM) sebagai pemilik SD tersebut.

"Tidak berdasarkan hukum dan data. Tetapi berdasarkan turunan sanak familinya," ujarnya.

Berdasarkan penulusuran data Dapodik di Dinas Pendidikan Pemkab Pamekasan, bahwa beberapa sekolah tersebut tercatat berada di bawah naungan Yayasan Usman Al Farsy.

Sehingga, pelaksanaan pendidikan dan segala manajemen sekolah menjadi wewenang penuh pihak Yayasan Usman Al Farsy.

ia meminta wali siswa dan murid tidak risau terkait kabar adanya polemik tersebut.

Sebab, pembelajaran di lembaga Nurul Hikmah akan terus berlangsung.

"Wali murid tidak perlu risau dan resah. Yayasan Usman Al Farsy yang sah dan berhak mengelola lembaga tersebut," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved