Berita Surabaya

Sindikat Produsen Uang Palsu Antar Provinsi Dibongkar Polisi, Produksi Uang Palsu hingga Rp10 Miliar

Polisi menyita total Rp 10 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari sindikat produsen dan peredaran uang palsu itu.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Rilis kasus sindikat produsen dan peredaran uang palsu di Polrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat produsen dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000.

Dalam kasus peredaran uang palsu itu, polisi menangkap sebanyak enam tersangka di tempat dan waktu berbeda.

Para tersangka itu adalah Siswandi (53) warga Mojokerto, Umar (34) warga Surabaya, Syaifudin (41) warga Jombang.

Kemudian, ada Sugiono (42) warga Jakarta Barat, Nistam (62) warga Jakarta Barat, dan Dani (35) warga Tangerang.

Sejak tahun 2019 akhir, keenam tersangka itu sudah mulai beroperasi dengan menyepakati proses produksi uang palsu.

Baca juga: Jalur Tambang Pasir di Lumajang Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru, Bupati Pastikan Perbaiki Jalan

Baca juga: Sopir Kurang Konsentrasi, Bus Akas Tabrak Pengendara Motor di Sumenep, Satu Orang Tewas di Lokasi

Baca juga: Polemik Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan, Yayasan Al-Farsy Laporkan Dugaan 7 Kasus ke Polda Jatim

Berbekal keahlian dari percetakan tempatnya bekerja, Sugiono dan Listam lantas mencari sponsor untuk membiayai produksi uang palsu.

"Nilainya Rp 100 juta. Sebagai modal untuk membeli alat dan bahan untuk mencetak pecahan uang 100 ribu palsu," beber Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Kamis (5/11/2020).

Pengungkapan itu bermula saat polisi menemukan sejumlah uang palsu dari seseorang bernama Umar di rumahnya di kawasan Bukit Palma.

Darisana, polisi terus mengembangkan hingga mendapati lima tersangka lain, termasuk tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Polres Ngawi dan Polres Lamongan.

"Mereka sindikat antar provinsi. Pangsa pasarnya ya nanti akan dimasukkan ke ATM atau diperjual belikan," ucap dia.

"Namun sebelum itu terjadi lebih masif berhasil kita ungkap," tambahnya.

Dari tangan para tersangka itu, polisi menemukan total Rp 10 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Sebagian belum terpotong. Masih dalam bentuk lembar kertas A1," lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bank Indonesia Jawa Timur, Imam Subarkah yang juga hadir dalam konferensi pers mengungkapkan sekilas uang tersebut tampak sama menyerupai aslinya.

"Tapi jika jeli dilihat diraba dan diterawang nampak jika uang ini hanya diprint," ucap dia.

"Tidak ada sensasi kasar di kertas,lalu tanda airnya juga tidak telrihat. Diterawang juga tidak terlalu terlihat," kata Imam.

Tak hanya itu, Imam memastikan jika uang palsu tersebut tidak akan masuk ke ATM secara otomatis.

Menurut dia, sistem ATM setor tunai sudah mampu memindai jenis uang apalagi membedakan yang asli dan palsu.

"Kalaupun nanti ditemukan, bisa laporkan ke kami, Bank Indonesia, ke bank penyedia mesin ATM atau polisi. Nanti akan ditindak lanjuti," tandasnya.

Dari para tersangka yang diamankan, Nistam merupaka tersangka yang paling senior.

Ia bahkan sudah tiga kali ini mendekam atas kasus yang sama di Jakarta.

"Punya kemampuan seperti ini saja. Jadi terpaksa karena cari kerja juga susah. Kebetulan ada yang mendanai," akunya.

Nistam, berperan sebagai pemasok kertas hvs natural yang kemudian dicetak oleh Sugiono.

"Melalui beberapa proses sampai benar-benar dapat takaran pas untuk mirip aslinya," tambah Nistam.

Uang palsu itu rencananya akan diedarkan sindikat itu kepada para teman fekat atau yang saling mengenalnya.

Mereka cenderung menutup diri dari orang luar yang ingin memesan uang palsu kepada para tersangka.

"Jualnya ke orang yang kenal saja. Biasanya ada orang lain. Tapi kita komunikasi dulu atau dikenalkan dari orang yang sebelumnya sudah pesan," ungkapnya.

"Perbandingannya satu juta uang asli dapat empat juta uang palsu," tandas tersangka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved