Pilkada 2020

BERBEDA Simak Cara dan Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, Mulai Jumlah Hingga Bilik Suara

Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada Desember 2020. Berbeda dari sebelumnya, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Rahman Hadi saat mencoblos surat suara pada Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNMADURA.COM - Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada Desember 2020.

Berbeda dari sebelumnya, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Ada beberapa cara dan aturan yang berbeda dan harus dipatuhi.

Mulai dari masalah antrian hingga cara mencoblos di bilik suara.

Pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah akan berlangsung pada Desember 2020. 

Baca juga: Honor Lesty Kejora di Pernikahan Putra Pengusaha Terkuak, Gebetan Rizky Billar Dapat Rp 300 Juta

Baca juga: Katalog Promo Indomaret Hari ini Senin 9 November 2020, Promo Super Hemat hingga Beli 2 Gratis 1

Baca juga: Kebiasaan Kevin Aprilio di Ranjang Dibahas Vicy Melanie, Keanehan Suami Disebut Lucu: Kenceng Banget

Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan. 

Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Daftar aturan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020:

- Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

- Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. 

- Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

- Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.

Termasuk sesama pemilih.

- Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Baca juga: Reaksi Donald Trump Usai Joe Biden Menang Pilpres Amerika Serikat, Masuk Gedung Putih Via Pintu ini

Baca juga: Anime One Piece 949, Luffy yang Masih Ditahan Kaido di Penjara Udon, Hingga Luffy Terkena Racun

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved