Cara Membuat SKCK Online 2020 via skck.polri.co.id, Cek Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan

Membuat SKCK bisa dibuat secara online atau disebut SKCK Online melalui skck.polri.co.id. Cek syarat ketentuan dan dokumen yang diperlukan!

Editor: Elma Gloria Stevani
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. 

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Berikut cara membuat SKCK Online:

Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id:

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.

Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP.

Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.

Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved