Berita Ponorogo

Ditinggal Istri Kerja ke Luar Kota, Ayah di Ponorogo Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

Ayah bernama Suwanto (45) asal Ponorogo tega menghamili anak tirinya hingga hamil 4 bulan.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
lxxpx
Ilustrasi - Persetubuhan ayah ke anak tiri 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo menangkap seorang ayah bernama Suwanto (45).

Warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo itu, ditangkap karena tega menghamili anak tirinya hingga hamil 4 bulan.

Perilaku bejat Suwanto bermula saat istrinya, SH, pergi bekerja ke Surabaya.

Ia lantas meninggalkan anaknya HC (15) bersama Suwanto di rumahnya di Desa Temon, Kecamatan Sawoo.

Beberapa bulan bekerja di Surabaya, SH mempunyai firasat yang tidak enak.

Ia bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh suaminya.

Baca juga: Butuh Uang, Pekerja Serabutan di Surabaya Pekerja Serabutan Nekat Curi Tembaga di Tempat Kerjanya

Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, RAPI FRPB dan HPCI Chapter Pamekasan Bagikan Bantuan Pangan

"Pada hari Minggu (4/10/2020) SH pulang ke Sawoo dan menanyakan kepada tersangka apakah melakukan hal yang tidak sepantasnya kepada korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (12/11/2020).

Saat itu tersangka diam saja dan tidak menjawab pertanyaan dari istrinya.

Tiga hari kemudian, pada tanggal 7 Oktober barulah tersangka mengakui perbuatan bejatnya yaitu telah menyetubuhi HC yang tak lain adalah anak tirinya.

Azis menjelaskan dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020, Suwanto sudah menyetubuhi HC tak kurang dari 10 kali.

"Tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar di rumahnya sendiri," lanjutnya.

Tersangka persetubuhan anak tiri bernama Suwanto (45) di Polres Ponorogo, Kamis (12/11/2020).
Tersangka persetubuhan anak tiri bernama Suwanto (45) di Polres Ponorogo, Kamis (12/11/2020). (TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI)

Baca juga: Cabup Mas Ipin Ingin Bangun Peternakan Paripurna di Trenggalek, Semua Limbah Peternakan Dimanfaatkan

Atas perbuatannya Suwanto dijerat pasal 81 Jo pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus Lainnya

Polres Ponorogo menangkap seorang ayah berinisial M (29), warga Kabupaten Ponorogo.

M ditangkap setelah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya, yang masih berusia 12 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved