Berita Sampang

Dipastikan Tak Ada Kenaikan Nilai UMK Sampang 2021, Diskumnaker Pilih Ikuti SE Kemenaker soal Upah

Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sampang, Madura, pada tahun 2021 tidak ada perubahan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kompas.com/Totok Wijayanto
ilustrasi - uang upah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sampang, Madura, pada tahun 2021 tidak ada perubahan.

Tidak ada kenaikan UMK Sampang 2021 atau nilainya sama seperti dari tahun 2020.

Hal itu disepakati setelah Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang mengadakan Rapat Dewan Pengupahan di Aula Mini Pemkab Sampang (12/11/2020).

Rapat tersebut, menyepakati usulan nominal UMK Kabupaten Sampang untuk dikirim kepada Bupati Sampang sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMK Sampang 2021.

Sebab, nantinya akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan dilakukan penetapan.

Baca juga: Besaran UMK Blitar 2021 yang Diusulkan Pemkot ke Gubernur Naik 3,27 Persen, Segini Nilai Upahnya

Baca juga: Terima Surat Edaran Menaker, Pemkot Tunggu Hasil Rapat soal Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2021

Baca juga: Kabar Gembira, UMK Kota Malang 2021 Naik, Ini Nominal Besaran Kenaikannya

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang mengadakan Rapat Dewan Pengupahan di Aula Mini Pemkab Sampang (12/11/2020).
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang mengadakan Rapat Dewan Pengupahan di Aula Mini Pemkab Sampang (12/11/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Suhartini Kaptiati mengatakan, sesuai kesepakatan rapat kemarin UMK Kabupaten Sampang pada tahun 2021 tetap seperti tahun 2020.

Hal itu mengacu pada pada Surat Edaran (SE) dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) karena saat ini masih pandemi covid-19.

"Untuk UMK tahun 2021 sudah disepakati, sebesar Rp. 1.913.321,37," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (13/11/2020).

Terpisah, Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang menyampaikan, secara regulasi UMK Sampang sudah benar tidak di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp 1.868.777.

Sedangkan UMK di Kabupaten Sampang tahun 2021 nantinya sebesar Rp 1.913.321.37.

"Terima kasih atas kehadiran tamu undangan dari dewan pengupahan sehingga ditahun 2021 UMK Kabupaten Sampang sudah disepakati bersama," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved