Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Bakal Diangkat Pegawai Hingga Naik Gaji, ini Penjelasan Mendikbud

Kabar gembira bagi guru honorer, bakal diangkat jadi PNS. Selain itu, bagi guru yang mendapatkan upah minim, nantinya akan mendapatkan kenaikan gaji.

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

TRIBUNMADURA.COM - Kabar gembira bagi guru honorer, bakal diangkat jadi PNS.

Selain itu, bagi guru yang mendapatkan upah minim, nantinya akan mendapatkan kenaikan gaji.

Hal ini disampaikan langsung oleh Mendikbud.

Tapi ada yang diprioritaskan dalam hal ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim tengah mempersiapkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Nantinya, sebanyak satu juta guru honorer akan diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Gubernur Jawa Timur Berkunjung ke Banyuwangi, Semangati Pelaku UMKM Agar Optimis di Tengah Pandemi

Baca juga: Minum Susu Terlalu Berlebihan Ternyata Berefek Buruk Pada Tubuh, ini Gejala yang Dialami Tubuh

Baca juga: 7 Langkah Sederhana Bisa Turunkan Berat Badan, Mulai Gerakan Mengunyah Hingga Pantangannya

Tak hanya itu, guru honorer tersebut juga akan mengalami kenaikan gaji.

Kebijakan tersebut, lanjut Nadiem, akan dilakukan secepat mungkin dalam waktu dekat.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).

Pembukaan formasi ini menjadi kesempatan bagi guru honorer, khususnya yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Sebab, kata Nadiem, pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk guru-guru honorer yang masih bergaji di bawah standar.

"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) agar menahan diri dulu," ucap Nadiem.

"Kita fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp 200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS,"

Meski demikian, kata Nadiem, tak serta merta setiap guru honorer yang berada di daerah 3T lantas langsung diangkat menjadi PPPK.

Nadiem mengatakan, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi terlebih dahulu. Program pengangkatan ini pun, kata dia, baru akan dimulai pada 2021.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved