Cara Tukar Uang Rusak atau Uang Lama, Bisa Dilakukan di Lokasi Berikut, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Anda hanya perlu menukarkan uang rusak atau tidak layak edar dengan yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
freepik.com/johan111
Ilustrasi uang rupiah 

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Dengan catatan, masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Batas akhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat Anda lihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut. 

Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia menyebutkan, “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Punya uang rusak? Ini syarat dan cara tukar uang tak layak edar di Bank Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved